Selamatkan KPK Bisa lewat JR atau Legislative Review UU

Sabtu, 19 Oktober 2019 - 19:25 WIB
Selamatkan KPK Bisa lewat JR atau Legislative Review UU
Selamatkan KPK Bisa lewat JR atau Legislative Review UU
A A A
JAKARTA - Undang-Undang (UU) KPK telah berlaku pascadiputuskan oleh DPR RI melalui paripurna. Kini pelaksanaannya pun terus mendapat sorotan dari para mahasiswa. Seperti dari BEM Universitas Negeri Semarang (Unnes) dan BEM Semarang Raya.

Dalam sebuah diskusi dengan tema Nasib KPK; Perpu, Judicial Review (JR) atau Legislative Review terus melakukan gerakan save KPK. Mereka terus mengeduaksi mahasiswa terkait upaya untuk menguatkan kembali KPK dan mencari solusi nasib UU KPK.

Ketua BEM UNNES, Saepul Mujab mengatakan, titik bahaya dari korupsi, tidak hanya dilihat dari persentase kebocoran uang tetapi juga menipisnya kepercayaan kepada pengelola negara. KPK adalah amanah reformasi untuk meningkatkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia bukan untuk para oligarki.

"Apalagi RUU KPK sudah disah-kan, ada beberapa cara yang bisa ditempuh untuk membatalkan undang-undang KPK yang sudah disahkan. Jalan tersebut antara lain : Judicial Review (JR), Legislative Review, dan Perppu," Kata Saepul dalam diskusi yang diadakan, Sabtu (19/10/2019).

Sementara, Lola Ester narsumber dari Indonesian Corruption Watch (ICW) mengatakan, KPK sudah digerogoti, KPK nantinya hanya akan menjadi manager, ruang geraknya sudah dibatasi.

Kata dia, yang menjadi sorotan adalah adanya SP3, menurut Lola SP3 akan membuat kasus tidak bisa ditangani dengan tuntas dan sebaik-baik. Menurtunya, jika adanya SP3 dengan waktu 2 tahun kasus seperti E-KTP dan kasus besar lainnya tidak bisa terungkap.

"Apalagi adanya Dewan Pengawas akan menjadi dewan perizinan dan bersifat pro justitia yang mengatur semua gerakan kpk dengan izin mereka, KPK sudah dilemahkan maka kita kuatkan KPK bersama," Pinta Lola.

Sementara perwakilan dari BEM SI, M Fauzal Adzim meminta, agar mahasiswa jangan terlalu nyaman dengan keadaan, banyaknya korban bukan berarti menjadikan mahasiswa takut dan lari dari masalah.

"Ini harus menjadu pelecut semangat dan penguatan perjuangan kita mari lanjutkan reformasi, hidup mahasiswa," tegasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6229 seconds (0.1#10.140)