Pemerintah Diminta Cabut Imbauan Siaran Azan Magrib Pakai Running Text saat Misa Paus Fransiskus
Rabu, 04 September 2024 - 11:46 WIB
loading...
Terutama saat menayangkan misa Kudus yang dipimpin Paus Fransiskus di GBK, Kamis (5/9/2024). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Front Persaudaraan Islam, GNPF Ulama, Persaudaraan Alumni 212 protes keras terhadap imbauan Kementerian Agama (Kemenag) kepada stasiun televisi agar menyiarkan azan magrib dalam format teks berjalan. Terutama saat menayangkan misa Kudus yang dipimpin Paus Fransiskus di GBK, Kamis (5/9/2024).
Menurutnya, surat Dirjen PPI tersebut membuktikan bahwa rezim saat ini sudah terjangkiti virus islamophobia dan intoleran terhadap keberadaan azan magrib dan ajaran Islam.
"Surat dari Dirjen PPI di atas, secara substansi adalah merupakan bentuk penegasian terhadap azan magrib yang sudah lazim terjadi sejak puluhan tahun lalu pada siaran televisi dan radio nasional," bunyi surat yang diterima SINDOnews, Rabu (4/9/2024).
"Dengan adanya surat tersebut justru sangat mengganggu keberagaman dan toleransi yang sudah terjalin sejak lama di NKRI ini," tambahnya.
Baca juga: Kemenag Sebut Siarkan Azan Magrib dengan Running Text saat Misa Paus Fransiskus Wujud Toleransi Beragama
Surat yang ditandatangani oleh Habib Muhammad Alatthas, Ketua Umum FPI,Ustaz Yusuf M Martak, Ketua Umum GNPF-Ulama dan KH Ahmad Shobri Lubis, Ketua Umum DTN PA 212 itu menyampaikan, azan adalah merupakan suara yang dikumandangkan, bukan merupakan bentuk pengumuman dalam bentuk tulisan.
Sehingga, dengan surat dari Dirjen PPI Kominfo tersebut, berarti sudah mengganti syariat azan dari suara menjadi pengumuman dalam bentuk tulisan.
Menurutnya, surat Dirjen PPI tersebut membuktikan bahwa rezim saat ini sudah terjangkiti virus islamophobia dan intoleran terhadap keberadaan azan magrib dan ajaran Islam.
"Surat dari Dirjen PPI di atas, secara substansi adalah merupakan bentuk penegasian terhadap azan magrib yang sudah lazim terjadi sejak puluhan tahun lalu pada siaran televisi dan radio nasional," bunyi surat yang diterima SINDOnews, Rabu (4/9/2024).
"Dengan adanya surat tersebut justru sangat mengganggu keberagaman dan toleransi yang sudah terjalin sejak lama di NKRI ini," tambahnya.
Baca juga: Kemenag Sebut Siarkan Azan Magrib dengan Running Text saat Misa Paus Fransiskus Wujud Toleransi Beragama
Surat yang ditandatangani oleh Habib Muhammad Alatthas, Ketua Umum FPI,Ustaz Yusuf M Martak, Ketua Umum GNPF-Ulama dan KH Ahmad Shobri Lubis, Ketua Umum DTN PA 212 itu menyampaikan, azan adalah merupakan suara yang dikumandangkan, bukan merupakan bentuk pengumuman dalam bentuk tulisan.
Sehingga, dengan surat dari Dirjen PPI Kominfo tersebut, berarti sudah mengganti syariat azan dari suara menjadi pengumuman dalam bentuk tulisan.
Lihat Juga :