PBNU Putuskan Muktamar ke-34 NU Digelar di Lampung

Kamis, 10 Oktober 2019 - 21:44 WIB
PBNU Putuskan Muktamar ke-34 NU Digelar di Lampung
PBNU Putuskan Muktamar ke-34 NU Digelar di Lampung
A A A
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan surat keputusan Nomor 420/A.II.04.d/10/2019 mengenai pelaksanaan Muktamar ke-34 NU. Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU, perlu diselenggarakan Muktamar NU.

PBNU juga telah membentuk tim survei yang bertugas untuk melakukan verifikasi terhadap beberapa wilayah yang mengajukan diri menjadi tempat pelaksanaan Muktamar ke-34 NU.

PBNU memandang perlu untuk segera memutuskan tempat pelaksanaan Muktamar ke-34 dan ditetapkan melalui surat keputusan. Dalam surat yang ditandatangani Pejabat Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal PBNU H A Helmy Faishal Zaini tersebut, diputuskan bahwa pelaksanaan Muktamar ke-34 Nu akan digelar di Provinsi Lampung pada September 2020.

Sementara hal-hal yang menyangkut penyelenggaraan kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab PBNU. Poin ketiga dari surat keputusan tersebut yakni keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, Kamis, 10 Oktober 2019. Apabila dalam surat keputusan ini terdapat perubahan dan kekeliruan maka akan diatur kembali.

Dalam surat tersebut juga disebutkan keputusan menggelar Muktamar di Lampung juga memperhatikan keputusan Muktamar ke-33 di Jombang, Jawa Timur, dan keputusan rapat pleno PBNU tahun 2019 di Purwakarta.

Keputusan tersebut dikemukakan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dan sejumlah pengurus setelah mendapat restu dari Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, di Gedung PBNU, Jakarta.

Sebelumnya, ada sembilan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama yang mengajukan menjadi tuan rumah, di antaranya Lampung, Banten, Jawa Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Selatan.

Kemudian PBNU membentuk Tim Lima yang diketuai Robikin Emhas untuk melakukan survei ke wilayah-wilayah tersebut. Hasilnya Tim Lima merekomendasikan Lampung.

”Terima kasih kepada seluruh wilayah yang mengajukan jadi tuan rumah. Semua tempat baik. Tapi berdasarkan istikharah menunjukkan Lampung,” kata Kiai Said.

Ketua PBNU Robikin Emhas menambahkan, usai melakukan survei ke sejumlah wilayah tersebut, Tim 5 melaporkan hasil proses seleksi dan merekomendasikan 3 nominator tuan rumah Muktamar Ke-34 NU Tahun 2020. Pleno PBNU pada 21 September 2019 memutuskan 3 nomonator lokasi muktamar, yakni Provinsi Jawa Barat, Kalimantan Selatan dan Lampung.

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj lalu menyerahkan kepada Pejabat Rais ‘Aam PBNU KH Miftachul Akhyar untuk memutuskan. KH Miftachul Akhyar setelah musyawarah dengan Pengurus Harian syuriah PBNU akhirnya memutuskan berkunjung ke Kalimantan Selatan dan Lampung.

Setelah mempertimbangkan segala sesuatunya, termasuk memperhatikan hasil istikharah KH Miftachul Akhyar pada Kamis, 10 Oktober menyampaikan kepada KH Said Aqil Siroj bahwa Muktamar Ke-34 NU Tahun 2020 dilaksanakan di Lampung.

“Mohon barokah doa dan dukungan semua pihak. Semoga muktamar menghasilkan keputusan-keputusan yang memperkokoh peran Islam dalam membangun peradaban dunia,” ujar Robikin.

Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya Pemerintah Provinsi dan PWNU yang telah menyatakan dukungan dan kesanggupan sebagai tuan rumah muktamar.

”Khususnya Pemerintah Provinsi dan PWNU Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Jawa Barat. Juga Pemerintah Kabupaten dan PCNU Banyuwangi,” pungkasnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4808 seconds (0.1#10.140)