BLT Karyawan, DPR Minta Pemerintah Prioritaskan GTT-PTT
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi IX DPR meminta agar Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan BPJS Ketenagakerjaan agar menelaah secara mendalam calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk karyawan swasta yang nilainya ditetapkan sebesar Rp600.000 per bulan atau sebesar Rp2.400.000 selama empat bulan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Sri Rahayu mengatakan, syarat bagi mereka yang berhak mendapatkan BLT ini perlu mendapatkan perhatian serius. Sebab, ada cukup banyak Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang setiap bulannya hanya mendapatkan upah tidak lebih dari Rp1 juta. Bahkan, tidak sedikit yang hanya mendapatkan Rp200.000-300.000/bulan. Sementara dalam ketentuan yang ada, mereka yang berhak mendapatkan BLT adalah karyawan swasta yang gajinya di bawah Rp5 juta.
(Baca: Menkes dan Menko PMK Raker dengan Komisi IX Bahas Perbaikan Sistem Pelayanan Kesehatan)
"Kalau di sini (dalam ketentuan yang ada) pasti yang perusahan-perusahaan gede yang akan mendapatkan. Bukan saya tidak suka mereka mendapatkan bantuan, mereka yang gajinya Rp4 juta-an, tapi ini ada yang lebih berhak mendapatkan yaitu para GTT-PTT," ujar Yayuk- sapaan akrab Sri Rahayu dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Yayuk mengatakan, hal ini menjadi ujian bagi Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan sehingga pemerintah tidak akan pincang dalam memberikan subsidi yang diberikan sebagai dampak dari pandemi Covid-19 ini.
(Baca: Tanpa Koordinasi, Kehadiran Vaksin COVID-19 dari China Bikin Kaget DPR)
Dikatakan Yayuk, para karyawan dengan gaji diatas Rp4 juta dan di bawah Rp5 juta, memang sesuai ketentuan yang ada, mereka berhak mendapatkan BLT ini. Namun, Yayuk mengingatkan bahwa sebenarnya para GTT-PTT yang gajinya jauh lebih memprihatinkan sehingga harus mendapatkan prioritas dalam program BLT ini.
"Bagi GTT-PTT, bantuan selama empat bulan sebesar Rp600 ribu perbulan, bagi yang biasanya hanya mendapatkan Rp200-300 ribu, itu luar biasa. Bagi mereka seperti mendapatkan durian runtuh," tuturnya.
Yayuk mengatakan, karana ini program mendadak yang muncul karena pandemi Corona maka pihaknya meminta kepada Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan diskusi mendalam sehingga mereka para GTT-PTT yang selama ini belum mendapatkan kesejahteraan yang memadai, bisa mendapatkan BLT dari pemerintah ini.
abdul rochim
Wakil Ketua Komisi IX DPR Sri Rahayu mengatakan, syarat bagi mereka yang berhak mendapatkan BLT ini perlu mendapatkan perhatian serius. Sebab, ada cukup banyak Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang setiap bulannya hanya mendapatkan upah tidak lebih dari Rp1 juta. Bahkan, tidak sedikit yang hanya mendapatkan Rp200.000-300.000/bulan. Sementara dalam ketentuan yang ada, mereka yang berhak mendapatkan BLT adalah karyawan swasta yang gajinya di bawah Rp5 juta.
(Baca: Menkes dan Menko PMK Raker dengan Komisi IX Bahas Perbaikan Sistem Pelayanan Kesehatan)
"Kalau di sini (dalam ketentuan yang ada) pasti yang perusahan-perusahaan gede yang akan mendapatkan. Bukan saya tidak suka mereka mendapatkan bantuan, mereka yang gajinya Rp4 juta-an, tapi ini ada yang lebih berhak mendapatkan yaitu para GTT-PTT," ujar Yayuk- sapaan akrab Sri Rahayu dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Yayuk mengatakan, hal ini menjadi ujian bagi Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan sehingga pemerintah tidak akan pincang dalam memberikan subsidi yang diberikan sebagai dampak dari pandemi Covid-19 ini.
(Baca: Tanpa Koordinasi, Kehadiran Vaksin COVID-19 dari China Bikin Kaget DPR)
Dikatakan Yayuk, para karyawan dengan gaji diatas Rp4 juta dan di bawah Rp5 juta, memang sesuai ketentuan yang ada, mereka berhak mendapatkan BLT ini. Namun, Yayuk mengingatkan bahwa sebenarnya para GTT-PTT yang gajinya jauh lebih memprihatinkan sehingga harus mendapatkan prioritas dalam program BLT ini.
"Bagi GTT-PTT, bantuan selama empat bulan sebesar Rp600 ribu perbulan, bagi yang biasanya hanya mendapatkan Rp200-300 ribu, itu luar biasa. Bagi mereka seperti mendapatkan durian runtuh," tuturnya.
Yayuk mengatakan, karana ini program mendadak yang muncul karena pandemi Corona maka pihaknya meminta kepada Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan diskusi mendalam sehingga mereka para GTT-PTT yang selama ini belum mendapatkan kesejahteraan yang memadai, bisa mendapatkan BLT dari pemerintah ini.
abdul rochim
(muh)