Presiden Didesak Segera Keluarkan Perppu KPK

Minggu, 06 Oktober 2019 - 22:59 WIB
Presiden Didesak Segera...
Presiden Didesak Segera Keluarkan Perppu KPK
A A A
JAKARTA - Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI Syamsuddin Haris mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu mengeluarkan peratuan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) karena revisi UU KPK dinilai cacat prosedural dan substansi.

”Kenapa cacat prosedural? Sebab undang-undang itu disusun diam-diam, tergesa-gesa tanpa partisipasi publik, tanpa melibatkan KPK sebagai stakeholder utama, sebagai lembaga utama (dalam pemberantasan korupsi) yang diatur di dalam undang-undang. Tentu saja tanpa sosialisasi mengenai apa sih yang mau direvisi? Jadi itu jelas suatu cacat yang bersifat prosedural,” tutur Syamsuddin Haris di Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Selain itu, revisi UU KPK juga dinilai cacat secara substansi karena isinya justru melemahkan KPK. ”Saya bahkan mengatakannya sebagai pelumpuhan atas KPK, dan ini bertentangan dengan visi Presiden Jokowi yang ingin mengawal KPK dan memberantas korupsi,” katanya.

Oleh sebab itu, menurut Syamsuddin Haris, Presiden wajib menetapkan Perppu untuk membatalkan revisi UU KPK tersebut. ”Sebab (dengan adanya revisi UU KPK) beliau tidak akan bisa mewujudkan visi hukumnya mengenai KPK dan juga pemberantasan korupsi kalau pada saat yang sama undang-undang KPK itu justru melemahkan KPK, cacat substansi,” tuturnya.

Selain itu, UU tersebut juga dinilai tidak terbuka terhadap investasi seperti yang diinginkan presiden. ”Pelemahan KPK itu akan sangat berdampak pada investasi di bidang ekonomi. Tidak akan ada investor yang mau menanamkan modalnya di Indonesia apabila KPK itu dilemahkan, korupsi merajalela. Itu jelas. Pengalaman negara lain menunjukkan itu,” katanya.

Menurutnya, jika saat ini partai politik satu suara agar Presiden tidak mengeluarkan Perppu, namun presiden memiliki visi misi politik yang diucapkan saat kampanye untuk mengedepankan agenda pemberantasan korupsi.

”Presiden Jokowi mesti konsisten dengan visi yaitu memperkuat KPK, mengawal KPK, dan menjadikan korupsi itu musuh kita bersama. Itu jelas kok kata-kata dan kalimat yang diucapkan oleh Presiden Jokowi,” katanya.

Karena itu, dirinya meminta agar Presiden tidak galau terhadap sikap parpol yang tidak menginginkan adanya perppu. ”Kita mendesak kepada Beliau supaya tidak galau. Sebab menyelamatkan KPK itu justru konteksnya adalah menyelamatkan bangsa kita ke depan. Jangan sampai bangsa ini kemudian dipandang pro terhadap tindak pidana korupsi, oligarki,” urainya.
(cip)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Eks Penasihat KPK Ungkap...
Eks Penasihat KPK Ungkap Proses Penolakan Terhadap Revisi UU No 30/2002
Aneh! Revisi UU KPK...
Aneh! Revisi UU KPK Disahkan di Eranya, Kini Jokowi Setuju Dikembalikan ke yang Lama
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Mantan Penyidik KPK...
Mantan Penyidik KPK Ingatkan Hal ini usai Jokowi Bilang Setuju UU KPK Balik ke Versi Lama
Berita Terkini
Amien Desak Prabowo...
Amien Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Alumni KPK Masuk Tim...
Alumni KPK Masuk Tim Khusus Usut Kasus Febrie Adriansyah, Budi Prasetyo: Progres yang Positif
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved