Wacana Sertifikasi Halal Transportasi dan Logistik Dinilai Kurang Tepat
Kamis, 29 Agustus 2024 - 20:09 WIB
loading...
Pengamat Transportasi, Bambang Haryo Soekartono (BHS). Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Wacana pemerintah menerapkan sertifikasi halal untuk angkutan transportasi logistik jalan raya (truk), dinilai tidak berdasarkan pertimbangan menyeluruh dan terkesan mengada-ada. Hal ini ditegaskan oleh Pengamat Transportasi, Bambang Haryo Soekartono (BHS).
BHS menjelaskan, bidang transportasi logistik jalan raya tidak memungkinkan untuk diterapkan sertifikasi halal. Karena komponennya sangat banyak yang perlu diawasi.
"Transportasi itu kan selalu bergerak. Arah dan tujuannya tidak bisa diketahui oleh Pemerintah. Karena setiap bergerak, transportasi logistik tidak wajib melaporkan kepada regulator/pemerintah," kata Bambang Haryo, Kamis (29/8/2024).
"Selama perjalanan itu apakah memenuhi ketentuan halal atau tidak, Siapa yang tahu? Bahkan pemilik truk pun sulit mengetahui pergerakan yang dilakukan oleh pengemudi," tambah Anggota DPR-RI terpilih 2024-2029 ini.
BHS menegaskan, jadi walaupun bersertifikasi halal, tapi dalam perjalanannya tidak bisa dipastikan apakah tetap halal atau tidak.
"Sehingga, akan sulit menentukan, suatu alat transportasi masih memenuhi standar kehalalan atau tidak. Jika suatu alat transportasi truk harus disertifikasi halal, artinya pengemudi alat transportasi halal tersebut juga harus bersertifikasi halal. Tentu harus memenuhi sertifikasi halal juga. Masalahnya bagaimana penetapan standar halal untuk pengemudi alat transportasi tersebut," jelasnya.
"Kan bisa dalam perjalanan pengemudinya melakukan tindakan-tindakan yang tidak halal. Apakah BPJPH selaku pemegang otoritas standar kehalalan sanggup untuk memantau 6 juta truk yang ada di seluruh Indonesia? Kalau iya, mereka harus menyiapkan 6 juta orang untuk ikut di setiap truk mengawasi perjalanan logistik dan tindakan dari supir truk," sambungnya.
BHS menjelaskan, bidang transportasi logistik jalan raya tidak memungkinkan untuk diterapkan sertifikasi halal. Karena komponennya sangat banyak yang perlu diawasi.
"Transportasi itu kan selalu bergerak. Arah dan tujuannya tidak bisa diketahui oleh Pemerintah. Karena setiap bergerak, transportasi logistik tidak wajib melaporkan kepada regulator/pemerintah," kata Bambang Haryo, Kamis (29/8/2024).
"Selama perjalanan itu apakah memenuhi ketentuan halal atau tidak, Siapa yang tahu? Bahkan pemilik truk pun sulit mengetahui pergerakan yang dilakukan oleh pengemudi," tambah Anggota DPR-RI terpilih 2024-2029 ini.
BHS menegaskan, jadi walaupun bersertifikasi halal, tapi dalam perjalanannya tidak bisa dipastikan apakah tetap halal atau tidak.
"Sehingga, akan sulit menentukan, suatu alat transportasi masih memenuhi standar kehalalan atau tidak. Jika suatu alat transportasi truk harus disertifikasi halal, artinya pengemudi alat transportasi halal tersebut juga harus bersertifikasi halal. Tentu harus memenuhi sertifikasi halal juga. Masalahnya bagaimana penetapan standar halal untuk pengemudi alat transportasi tersebut," jelasnya.
"Kan bisa dalam perjalanan pengemudinya melakukan tindakan-tindakan yang tidak halal. Apakah BPJPH selaku pemegang otoritas standar kehalalan sanggup untuk memantau 6 juta truk yang ada di seluruh Indonesia? Kalau iya, mereka harus menyiapkan 6 juta orang untuk ikut di setiap truk mengawasi perjalanan logistik dan tindakan dari supir truk," sambungnya.
Lihat Juga :