Penjelasan Gappri terkait Menolak PP 28/2024
loading...
A
A
A
Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah meneken PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
Dalam aturan itu, ada larangan untuk menjual rokok secara eceran. Hal itu tertuang dalam pasal 434 ayat 1 poin c yang menyatakan setiap orang dilarang menjual produk tembakau secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Selain itu, penjual dilarang menempatkan rokok dan produk tembakau lainnya pada tempat yang sering dilalui warga.
"Pedagang turut dilarang menjual rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak" bunyi Pasal 434 poin e.
Tak hanya itu, Setiap Orang yang memproduksi dan I atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standarisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan.
Dalam aturan itu, ada larangan untuk menjual rokok secara eceran. Hal itu tertuang dalam pasal 434 ayat 1 poin c yang menyatakan setiap orang dilarang menjual produk tembakau secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Selain itu, penjual dilarang menempatkan rokok dan produk tembakau lainnya pada tempat yang sering dilalui warga.
"Pedagang turut dilarang menjual rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak" bunyi Pasal 434 poin e.
Tak hanya itu, Setiap Orang yang memproduksi dan I atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standarisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan.
(maf)