Penjelasan Gappri terkait Menolak PP 28/2024

Jum'at, 30 Agustus 2024 - 14:08 WIB
loading...
A A A
Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah meneken PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.

Dalam aturan itu, ada larangan untuk menjual rokok secara eceran. Hal itu tertuang dalam pasal 434 ayat 1 poin c yang menyatakan setiap orang dilarang menjual produk tembakau secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Selain itu, penjual dilarang menempatkan rokok dan produk tembakau lainnya pada tempat yang sering dilalui warga.

"Pedagang turut dilarang menjual rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak" bunyi Pasal 434 poin e.

Tak hanya itu, Setiap Orang yang memproduksi dan I atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standarisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemenkum Segera Selesaikan...
Kemenkum Segera Selesaikan 8 RUU dan 3 RPP
Sahkan PP Perlindungan...
Sahkan PP Perlindungan Anak, Prabowo: Teknologi Bawa Kemajuan, Tapi Juga Bisa Merusak
Resmi, Prabowo Sahkan...
Resmi, Prabowo Sahkan PP Perlindungan Anak di Ruang Digital
Aturan Pengamanan Zat...
Aturan Pengamanan Zat Adiktif Dinilai Timbulkan Dampak Ganda bagi Petani Tembakau
Menkomdigi Targetkan...
Menkomdigi Targetkan Aturan Penggunaan AI Bakal Selesai Dalam Waktu 3 Bulan
Jokowi Naikkan Gaji...
Jokowi Naikkan Gaji Hakim Sebelum Lengser, Tunjangan hingga Rp56.500.000
PP Danantara Resmi Terbit,...
PP Danantara Resmi Terbit, Intip Tugas dan Wewenangnya
Presiden Prabowo Wajibkan...
Presiden Prabowo Wajibkan 100 Persen DHE SDA Disimpan di Bank Dalam Negeri | Sindo Flash
Prabowo Siap Terbitkan...
Prabowo Siap Terbitkan PP Atur Pembelian Gabah Petani Sebesar Rp6.500
Rekomendasi
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo James Sibarani Dorong Swasembada Pangan Kolaborasi dengan Pemkab Mentawai
Tawarkan Solusi Finansial...
Tawarkan Solusi Finansial Holistik dalam Industri Otomotif Nasional
BI Potong Proyeksi Pertumbuhan...
BI Potong Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025 Jadi 4,6-5,4 Persen
Berita Terkini
BPOM Terbitkan Izin...
BPOM Terbitkan Izin Edar Obat Deteksi Dini Kanker yang Dikembangkan Bio Farma
Karier Letjen Djaka...
Karier Letjen Djaka Budi Utama, Kopassus yang Dikabarkan Jadi Dirjen Bea Cukai
Kejagung: Kasus Kredit...
Kejagung: Kasus Kredit Sritex Rugikan Negara Rp692,9 Miliar, Ini Rinciannya
Dukung Ketahanan Pangan...
Dukung Ketahanan Pangan dan MBG, Ketua DPD RI Siapkan Program Senator Menanam
Kementrans-Pandutani...
Kementrans-Pandutani Indonesia Bersinergi Akselerasi Program Transformasi Transmigrasi
Breaking News! Kejagung...
Breaking News! Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kredit Sritex Rp3,6 Triliun
Infografis
Menhan Australia Telepon...
Menhan Australia Telepon Menteri Sjafrie Terkait Rumor Pangkalan Militer Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved