Penjelasan Gappri terkait Menolak PP 28/2024

Jum'at, 30 Agustus 2024 - 14:08 WIB
loading...
Penjelasan Gappri terkait...
Perkumpulan Gappri menolak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Foto/SINDOnews/Ilustrasi tembakau
A A A
JAKARTA - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menolak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurut Ketua Umum Perkumpulan Gappri, Henry Najoan, ruang lingkup Pengamanan Zat Adiktif yang termuat pada Pasal 429 - 463 dalam PP 28/2024 akan mengancam kedaulatan negara, selain juga akan berdampak ganda (multiplier effect) bagi kelangsungan industri kretek nasional legal di Tanah Air.

Henry Najoan mencontohkan Pasal 435 yang berbunyi "Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan".

Dia mensinyalir Pasal 435 adalah titipan untuk menuju kemasan polos yang sudah lama jadi misi kelompok antitembakau yang memberikan tekanan pada pemerintah untuk meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

"Perlu dicatat, negara yang mempunyai industri rokok yang besar seperti Amerika Serikat, Swiss, Kuba, Argentina, dan lain-lain secara gamblang menolak diintervensi dalam mengatur industri tembakau di negaranya masing-masing," kata Henry Najoan di Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Merujuk kajian Gappri, proses penyusunan PP 28/2024 sejak awal sudah menuai polemik, prosesnya sangat tidak transparan dan tanpa partisipasi bermakna.

Padahal, partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan yang terdampak dijamin dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Henry Najoan menegaskan, upaya pemerintah memperketat regulasi dengan memberlakukan PP 28/2024 khususnya Pasal 429 - 463, tidak hanya mematikan pabrik rokok kretek legal, dampak sosialnya juga bertambah.

"Penyerapan tembakau dan cengkeh dalam negeri akan menurun tajam serta dampak negatif sangat besar bagi kesejahteraan petani tembakau, cengkeh, pekerja logistik, pedagang dalam negeri dan kehilangan nafkah di sepanjang mata rantai nilai industri kretek legal nasional," jelasnya.

Dia mengungkapkan, industri kretek legal nasional sudah dalam kondisi rentan yang terlihat dari turunnya jumlah pabrik dari 4.000 di tahun 2007 menjadi 1.100 pabrik di tahun 2022.

Tak pelak, pemerintah perlu bersiap untuk menghadapi gelombang pengangguran besar yang akan memberikan konsekuensi ekonomi maupun sosial.

"Negara juga akan kehilangan penerimaan dari cukai hasil tembakau (CHT) konvensional yang sangat besar, dan akan dibarengi dengan massifnya peredaran rokok ilegal,” tegas Henry Najoan.

Gappri juga mencatat, PP 28/2024 disinyalir melanggar Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang penghormatan hak ekonomi, sosial, budaya (ekosob) warga negara dengan masing-masing profesinya.

Selain itu, PP 28/2024 ruang lingkupnya lebih mewakili agenda FCTC daripada melindungi kemaslahatan asosiasi petani, serikat pekerja, asosiasi ritel, pelaku usaha, asosiasi industri tembakau.

Henry Najoan khawatir, terbitnya PP 28/2024 berpotensi menciptakan konflik sosial baru dalam pengawasan terhadap implementasi pasal-pasal ‘jebakan batman’. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa regulasi tersebut belum tentu dapat mencapai tujuan pembuatannya karena tidak efektif di lapangan.

"Pengesahan PP 28/2024 membuktikan pemerintah gagal menyajikan keseimbangan perspektif antara kesehatan publik dan penguatan ekonomi dengan mengorbankan warga negaranya sendiri dan lebih memihak kepentingan asing,” tegas Henry Najoan.

Henry mengingatkan, kedaulatan negara yang diwujudkan dalam kemandirian pemerintah selayaknya secara mandiri mengambil kebijakan yang dibutuhkan.

Pasalnya, pemerintah yang paling tahu kondisi Indonesia. Bukan pemerintah negara lain, terlebih lagi LSM dari luar negeri.

Pemerintah seharusnya menyadari saat proses membahas sebuah peraturan yang memunculkan implikasi luas terhadap publik, pemerintah tidak hanya mempertimbangkan satu aspek (kesehatan) saja.

"Dalam kasus PP 28/2024, di luar kesehatan, pemerintah semestinya mempertimbangkan aspek lain seperti kesejahteraan rakyat, penyerapan tenaga kerja, keberlangsungan hidup petani tembakau, dan kontinuitas sektor industri kretek legal nasional, hingga penerimaan negara," terang Henry Najoan.

Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah meneken PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.

Dalam aturan itu, ada larangan untuk menjual rokok secara eceran. Hal itu tertuang dalam pasal 434 ayat 1 poin c yang menyatakan setiap orang dilarang menjual produk tembakau secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Selain itu, penjual dilarang menempatkan rokok dan produk tembakau lainnya pada tempat yang sering dilalui warga.

"Pedagang turut dilarang menjual rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak" bunyi Pasal 434 poin e.

Tak hanya itu, Setiap Orang yang memproduksi dan I atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standarisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1426 seconds (0.1#10.140)