Pakar Hukum Sebut Novum Lemah, MA Layak Tolak PK Mardani Maming

Kamis, 29 Agustus 2024 - 13:57 WIB
loading...
A A A
Mardani H Maming mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024, bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004. Nama Wakil Ketua MA Suharto diduga terlibat membantu agar PK yang diajukan dapat dikabulkan demi meringankan hukuman.

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto menepis anggapan intervensi dalam proses PK Mardani H Maming. Suharto menegaskan Hakim itu merdeka dan mandiri terbebas dari segala intervensi yang ada. “Lho Hakim itu merdeka dan mandiri," kata dia, Selasa, 27 Agustus 2024.

Jaksa KPK Greafik Lioserte beberapa waktu lalu meminta MA menolak PK yang diajukan mantan Bendum PBNU dan Ketua DPD PDIP Kalsel itu. Dalam permohonan PK itu, salah satu dalil yang digunakan Mardani H Maming adalah kekhilafan majelis hakim terkait putusan kasus korupsi IUP Tanah Bumbu yang merugikan negara Rp104,3 miliar periode 2014-2020.

“Kami berkesimpulan tidak terdapat satu pun alasan yang dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim telah terdapat kekhilafan. Baik putusan majelis di tingkat pertama, banding maupun kasasi,” kata Greafik
(cip)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2112 seconds (0.1#10.140)