Pakar Hukum Sebut Novum Lemah, MA Layak Tolak PK Mardani Maming

Kamis, 29 Agustus 2024 - 13:57 WIB
loading...
Pakar Hukum Sebut Novum...
MA layak menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) layak menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming. Hal itu karena novum yang diajukan Mardani lemah.

Hal itu disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf menanggapi langkah PK yang diajukan Mardani H Maming. Eks Ketua DPD PDIP Kalsel ini mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024 dengan Nomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.

“PK itu harus ada novum (bukti baru) jika dalilnya lemah memang selayaknya PK harus tidak diterima oleh MA. Apalagi dalam pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi sudah kalah, tiga nol. Artinya majelis hakim sebelumnya pasti sudah mendalami judex facti dan judex yuris yang mendukung putusannya,” tegas Hudi, Kamis(29/8/2024).

Baca juga: Soal PK Mardani H Maming, MA Pastikan Hakim Merdeka dan Mandiri

Hudi mengingatkan, keputusan Majelis Hakim untuk menolak PK Mardani H Maming tidak dapat diintervensi oleh siapa pun. Hudi menegaskan, para hakim harus mandiri dan tidak bisa diintervensi oleh siapa pun termasuk terpidana dalam mengambil setiap keputusan yang ada.

“Hakim sebagai aparat penegak hukum yang digaji oleh negara seyogyanya berpihak kepada negara bukan kepada perorangan, semua demi kepentingan negara, apalagi pelaku korupsi itu mantan aparatur negara seyogyanya hukuman lebih berat dari sekadar 12 tahun penjara,” ungkap Hudi.

Baca juga: Soal PK Mardani H Maming, Pakar Hukum: Sangat Jelas MA Harus Tolak

Hudi juga menyoroti langkah pengajuan PK ke MA. Sebab PK yang diajukan terpidana kerap kali hanya mencari peluang untuk membebaskan diri dengan mengajukan novum yang mengada-ngada.

“Kebanyakan dari kasus PK itu hanya cari peluang untuk membebaskan diri dengan cara mengajukan novum yang dikaitkan (mengada-ngada) dengan fakta sidang. Seyogyanya semua bukti telah disampaikan saat sidang ditingkat pertama di sanalah pertempuran sesungguhnya untuk mendapatkan keadilan,” tandas Hudi.

Diketahui, terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani H Maming berkelit dari jeratan hukum, memasuki babak baru. Mardani mengajukan PK ke MA.

Mardani H Maming mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024, bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004. Nama Wakil Ketua MA Suharto diduga terlibat membantu agar PK yang diajukan dapat dikabulkan demi meringankan hukuman.

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto menepis anggapan intervensi dalam proses PK Mardani H Maming. Suharto menegaskan Hakim itu merdeka dan mandiri terbebas dari segala intervensi yang ada. “Lho Hakim itu merdeka dan mandiri," kata dia, Selasa, 27 Agustus 2024.

Jaksa KPK Greafik Lioserte beberapa waktu lalu meminta MA menolak PK yang diajukan mantan Bendum PBNU dan Ketua DPD PDIP Kalsel itu. Dalam permohonan PK itu, salah satu dalil yang digunakan Mardani H Maming adalah kekhilafan majelis hakim terkait putusan kasus korupsi IUP Tanah Bumbu yang merugikan negara Rp104,3 miliar periode 2014-2020.

“Kami berkesimpulan tidak terdapat satu pun alasan yang dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim telah terdapat kekhilafan. Baik putusan majelis di tingkat pertama, banding maupun kasasi,” kata Greafik
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Rekomendasi
Tanda-tanda Ponsel Anda...
Tanda-tanda Ponsel Anda sedang Diawasi yang Perlu Diketahui
Putin: Negara-negara...
Putin: Negara-negara Barat Secara Terbuka Mengatakan Mereka Bersiap Perangi Rusia
Kemenko PM Gelar Global...
Kemenko PM Gelar Global Talent Day, Buka Akses Kerja ke Jepang-Jerman
Berita Terkini
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Pelaporan Tiyo Ardianto...
Pelaporan Tiyo Ardianto ke Polisi Upaya Mengalihkan Perhatian Publik
Ichsanuddin Noorsy:...
Ichsanuddin Noorsy: UGM Berada di Titik Nadir dalam Kasus Ijazah Jokowi
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved