Pakar Hukum Sebut Novum Lemah, MA Layak Tolak PK Mardani Maming
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) layak menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming. Hal itu karena novum yang diajukan Mardani lemah.
Hal itu disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf menanggapi langkah PK yang diajukan Mardani H Maming. Eks Ketua DPD PDIP Kalsel ini mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024 dengan Nomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.
“PK itu harus ada novum (bukti baru) jika dalilnya lemah memang selayaknya PK harus tidak diterima oleh MA. Apalagi dalam pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi sudah kalah, tiga nol. Artinya majelis hakim sebelumnya pasti sudah mendalami judex facti dan judex yuris yang mendukung putusannya,” tegas Hudi, Kamis(29/8/2024).
Hudi mengingatkan, keputusan Majelis Hakim untuk menolak PK Mardani H Maming tidak dapat diintervensi oleh siapa pun. Hudi menegaskan, para hakim harus mandiri dan tidak bisa diintervensi oleh siapa pun termasuk terpidana dalam mengambil setiap keputusan yang ada.
“Hakim sebagai aparat penegak hukum yang digaji oleh negara seyogyanya berpihak kepada negara bukan kepada perorangan, semua demi kepentingan negara, apalagi pelaku korupsi itu mantan aparatur negara seyogyanya hukuman lebih berat dari sekadar 12 tahun penjara,” ungkap Hudi.
Hudi juga menyoroti langkah pengajuan PK ke MA. Sebab PK yang diajukan terpidana kerap kali hanya mencari peluang untuk membebaskan diri dengan mengajukan novum yang mengada-ngada.
“Kebanyakan dari kasus PK itu hanya cari peluang untuk membebaskan diri dengan cara mengajukan novum yang dikaitkan (mengada-ngada) dengan fakta sidang. Seyogyanya semua bukti telah disampaikan saat sidang ditingkat pertama di sanalah pertempuran sesungguhnya untuk mendapatkan keadilan,” tandas Hudi.
Diketahui, terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani H Maming berkelit dari jeratan hukum, memasuki babak baru. Mardani mengajukan PK ke MA.
Hal itu disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf menanggapi langkah PK yang diajukan Mardani H Maming. Eks Ketua DPD PDIP Kalsel ini mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024 dengan Nomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.
“PK itu harus ada novum (bukti baru) jika dalilnya lemah memang selayaknya PK harus tidak diterima oleh MA. Apalagi dalam pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi sudah kalah, tiga nol. Artinya majelis hakim sebelumnya pasti sudah mendalami judex facti dan judex yuris yang mendukung putusannya,” tegas Hudi, Kamis(29/8/2024).
Hudi mengingatkan, keputusan Majelis Hakim untuk menolak PK Mardani H Maming tidak dapat diintervensi oleh siapa pun. Hudi menegaskan, para hakim harus mandiri dan tidak bisa diintervensi oleh siapa pun termasuk terpidana dalam mengambil setiap keputusan yang ada.
“Hakim sebagai aparat penegak hukum yang digaji oleh negara seyogyanya berpihak kepada negara bukan kepada perorangan, semua demi kepentingan negara, apalagi pelaku korupsi itu mantan aparatur negara seyogyanya hukuman lebih berat dari sekadar 12 tahun penjara,” ungkap Hudi.
Hudi juga menyoroti langkah pengajuan PK ke MA. Sebab PK yang diajukan terpidana kerap kali hanya mencari peluang untuk membebaskan diri dengan mengajukan novum yang mengada-ngada.
“Kebanyakan dari kasus PK itu hanya cari peluang untuk membebaskan diri dengan cara mengajukan novum yang dikaitkan (mengada-ngada) dengan fakta sidang. Seyogyanya semua bukti telah disampaikan saat sidang ditingkat pertama di sanalah pertempuran sesungguhnya untuk mendapatkan keadilan,” tandas Hudi.
Diketahui, terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani H Maming berkelit dari jeratan hukum, memasuki babak baru. Mardani mengajukan PK ke MA.