Pakar Hukum Sebut Novum Lemah, MA Layak Tolak PK Mardani Maming
Kamis, 29 Agustus 2024 - 13:57 WIB
loading...
MA layak menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) layak menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming. Hal itu karena novum yang diajukan Mardani lemah.
Hal itu disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf menanggapi langkah PK yang diajukan Mardani H Maming. Eks Ketua DPD PDIP Kalsel ini mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024 dengan Nomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.
“PK itu harus ada novum (bukti baru) jika dalilnya lemah memang selayaknya PK harus tidak diterima oleh MA. Apalagi dalam pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi sudah kalah, tiga nol. Artinya majelis hakim sebelumnya pasti sudah mendalami judex facti dan judex yuris yang mendukung putusannya,” tegas Hudi, Kamis(29/8/2024).
Baca juga: Soal PK Mardani H Maming, MA Pastikan Hakim Merdeka dan Mandiri
Hudi mengingatkan, keputusan Majelis Hakim untuk menolak PK Mardani H Maming tidak dapat diintervensi oleh siapa pun. Hudi menegaskan, para hakim harus mandiri dan tidak bisa diintervensi oleh siapa pun termasuk terpidana dalam mengambil setiap keputusan yang ada.
Hal itu disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf menanggapi langkah PK yang diajukan Mardani H Maming. Eks Ketua DPD PDIP Kalsel ini mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024 dengan Nomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.
“PK itu harus ada novum (bukti baru) jika dalilnya lemah memang selayaknya PK harus tidak diterima oleh MA. Apalagi dalam pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi sudah kalah, tiga nol. Artinya majelis hakim sebelumnya pasti sudah mendalami judex facti dan judex yuris yang mendukung putusannya,” tegas Hudi, Kamis(29/8/2024).
Baca juga: Soal PK Mardani H Maming, MA Pastikan Hakim Merdeka dan Mandiri
Hudi mengingatkan, keputusan Majelis Hakim untuk menolak PK Mardani H Maming tidak dapat diintervensi oleh siapa pun. Hudi menegaskan, para hakim harus mandiri dan tidak bisa diintervensi oleh siapa pun termasuk terpidana dalam mengambil setiap keputusan yang ada.
Lihat Juga :