MAKI Minta Mahkamah Agung Tolak PK Mardani H Maming
Selasa, 27 Agustus 2024 - 15:39 WIB
loading...
A
A
A
Sehingga, pihaknya meminta agar putusan PK yang diajukan Mardani H Maming justru menguatkan putusan sebelumnya yaitu penjara 12 tahun, serta uang pengganti kerugian negara Rp110 miliar.
“Kami meminta Mahkamah Agung yang memeriksanya dan mengadili perkara PK untuk menguatkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi, dan menolak permohonan PK yang diajukan oleh pemohon,” kata Greafik.
Hal ini senada dengan pernyataan Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul) Orin Gusta Andini. "Masalahnya, UU memberikan kesempatan terpidana untuk PK dengan alasan ada kekhilafan. Yang penting, putusan PK tidak memberikan keputusan yang menegasikan (menyangkal) putusan sebelumnya," kata Orin.
Salah satu poin yang seharusnya menjadi catatan terkait pengajulan PK ini adalah Mardani H Maming masih memiliki kemampuan finansial yang cukup.
"Koruptor yang mengajukan PK, secara tidak langsung menunjukkan bahwa kemampuan finansialnya masih memadai. Sehingga dia berani maju sampai PK. Bisa disimpulkan uang masih banyak, masih kaya," ungkapnya.
Mengingatkan saja, pengadilan tingkat pertama memvonis Mardani H Maming bersalah dan harus menjalani kehidupan di bui selama 10 tahun serta denda Rp500 juta.
Mantan ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini, terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN). Itu dilakukan saat Mardani H Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu.
“Kami meminta Mahkamah Agung yang memeriksanya dan mengadili perkara PK untuk menguatkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi, dan menolak permohonan PK yang diajukan oleh pemohon,” kata Greafik.
Hal ini senada dengan pernyataan Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul) Orin Gusta Andini. "Masalahnya, UU memberikan kesempatan terpidana untuk PK dengan alasan ada kekhilafan. Yang penting, putusan PK tidak memberikan keputusan yang menegasikan (menyangkal) putusan sebelumnya," kata Orin.
Salah satu poin yang seharusnya menjadi catatan terkait pengajulan PK ini adalah Mardani H Maming masih memiliki kemampuan finansial yang cukup.
"Koruptor yang mengajukan PK, secara tidak langsung menunjukkan bahwa kemampuan finansialnya masih memadai. Sehingga dia berani maju sampai PK. Bisa disimpulkan uang masih banyak, masih kaya," ungkapnya.
Mengingatkan saja, pengadilan tingkat pertama memvonis Mardani H Maming bersalah dan harus menjalani kehidupan di bui selama 10 tahun serta denda Rp500 juta.
Mantan ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini, terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN). Itu dilakukan saat Mardani H Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Lihat Juga :