RUU Koperasi dan 3 RUU Lainnya ditunda, Fraksi PKB: Mari Benahi Pasal Kontroversial

Sabtu, 28 September 2019 - 04:16 WIB
RUU Koperasi dan 3 RUU Lainnya ditunda, Fraksi PKB: Mari Benahi Pasal Kontroversial
RUU Koperasi dan 3 RUU Lainnya ditunda, Fraksi PKB: Mari Benahi Pasal Kontroversial
A A A
JAKARTA - Kapoksi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Komisi VI DPR RI, Nasim Khan mengaku bersyukur lantaran pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang bermasalah akhirnya ditunda. Diketahui beberapa RUU yang ditunda pengesahannya diantaranya yakni, RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Perkoperasian, RUU tentang Pertanahan, RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.

"Alhamdulillah, RUU yang kontroversial dan kurang berpihak pada rakyat akhirnya ditunda (ditunda hingga akhir masa jabatan DPR periode 2014-2019), kita akan perbaiki pasal-pasal yang kontroversial agar undang-undang yang kita hasilkan bisa lebih matang, kredibel dan bermanfaat bagi rakyat," ujar Nasim Khan di Nusantara 1, Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/09/2019).

Wakil Bendahara DPP PKB ini mengaku sangat berterima kasih kepada pemerintah dan koleganya di DPR yang telah mendengarkan aspirasi rakyat agar beberapa RUU kontroversial itu ditunda pengesahannya.

"Fraksi PKB menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dan rekan-rekan (DPR), atas kebijaksanaan untuk menunda dan membahas kembali beberapa RUU tersebut, semoga kedepannya kita bisa menghasilkan Undang-undang yang kredibel, terbaik dan bermanfaat untuk semua rakyat bangsa negara dan juga tidak di judicial review nantinya di MK," katanya.

Berkaitan dengan Penundaan RUU Koperasi, wakil rakyat asal Dapil Jawa Timur III ini mengatakan bahwa penundaan pengesahan RUU Koperasi itu bisa dimanfaatkan oleh DPR untuk memperbaiki dan menyempurnakan pasal-pasal yang kontroversial yang kurang berpihak dengan rakyat dan tak sesuai dengan semangat dan cita-cita koperasi.

Dijelaskannya, dalam RUU Koperasi itu ada beberapa pembahasan yang sangat kontroversial yang isinya dianggap telah banyak menyimpang dari prinsip koperasi di Indonesia.

"Banyak pasal yang bermasalah, saya contohkan ya, contohnya, Pasal Dekopin (Dewan Koperasi Indonesia), ini Dekopin seperti memaksa agar menjadikannya sebagai wadah tunggal koperasi, kemudian, adanya pasal yang berisikan kontribusi iuran koperasi ke Dekopin secara wajib, kewenangannya juga sangat luar biasa, ini tentu bakal bermasalah," jelasnya.

Selain itu, kata Nasim Khan, dalam rangka mendukung kegiatan Dekopin, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus mengalokasikan pendanaan yang bersumber dari APBN dan APBD. Pada kesempatan ini, anak buah Cak Imin itu juga berjanji agar bentuk koperasi yang menjalankan prinsip-prinsip Syariah bisa masuk ke dalam UU Perkoperasian menjadi payung hukum terhadap praktik syariah dalam penyelenggaraan koperasi.

"Insya Allah bisa," ucap dia.

Sekadar informasi, pada sidang sebelumnya, saat pengambilan voting terhadap semua Fraksi untuk menerima dan melanjutkan pembicaraan RUU Koperasi ke tingkat II, Fraksi PKB dan beberapa partai lain mengambil sikap tidak setuju. Saat disinggung, alasan fraksinya mengambil sikap tidak setuju untuk dilanjutkan pembahasannya ke Rapat Paripurna, Nasim Khan menepis tudingan tersebut.

"Hasil voting tidak setuju, seharusnya 'bahasa' nya itu dibahas kembali bagi Fraksi PKB," jelas dia.

Menurut dia, sejatinya Fraksi PKB sangat mendukung RUU Koperasi untuk dibahas dalam Rapat Paripurna, namun dengan catatan pandangan Fraksi PKB di tas untuk diperhatikan dan seharusnya dibahas.

"Jangan (sampai ada) kesan memaksakan RUU, jadi isu di masyarakat tentang Rentenir juga wadah tunggal dekopin (harus) dapat di selesaikan dengan rumusan (undang-undang) yang baik."

"Jadi tujuan Fraksi PKB meminta agar dibahas kembali pasal-pasal itu, agar kwalitas undang-undang bisa menjadi baik, bisa bermanfaat untuk segalanya, bukan kesan produk yang dipaksakan," katanya.

Sebagai informasi, terdapat 6 partai yang mengambil sikap 'Setuju' untuk dilanjutkan pembahasannya ke Rapat Paripurna. Keenam partai itu yakni, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Partai PAN, Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Hanura.

Sementara empat partai lainnya mengambil sikap 'tidak setuju' untuk dilanjutkan pembahasannya ke Rapat Paripurna. Adapun keempat partai tersebut yakni, Fraksi Partai PDIP, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai PKB dan Fraksi PPP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6436 seconds (0.1#10.140)