Desak Segera Terbitkan PKPU, Partai Buruh Gelar Demo di KPU Hari Ini
Minggu, 25 Agustus 2024 - 07:14 WIB
loading...
A
A
A
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bakal menjalani putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk batas usia calon kepala daerah (cakada). Bahkan, KPU menjamin Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baru akan berlaku hingga penetapan pasangan calon (paslon).
“Dipedomani terus sampai penetapan paslon,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Bahkan, Afifuddin menjamin bahwa KPU bakal memuat seluruh putusan MK dalam PKPU, termasuk yang berkaitan dengan batas usia cakada. "Ya semuanya (putusan MK akan dimuat ke PKPU), termasuk yang tadi berkaitan dengan kampanye di kampus ya yang dibolehkan, itu kan nanti akan diadaptasi di PKPU yang lain," terang Afifuddin.
Baca juga: KPU Tegaskan Mantan Gubernur Daerah Lain Bisa Nyalon di Pilkada Jakarta
"Jadi, semua hal yang berkaitan dengan keputusan MK yang katakanlah beririsan dengan PKPU-PKPU itu kan, dalam konteks ini yang paling banyak kan memang PKPU 8, ini akan kita terapkan," tegasnya.
“Dipedomani terus sampai penetapan paslon,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Bahkan, Afifuddin menjamin bahwa KPU bakal memuat seluruh putusan MK dalam PKPU, termasuk yang berkaitan dengan batas usia cakada. "Ya semuanya (putusan MK akan dimuat ke PKPU), termasuk yang tadi berkaitan dengan kampanye di kampus ya yang dibolehkan, itu kan nanti akan diadaptasi di PKPU yang lain," terang Afifuddin.
Baca juga: KPU Tegaskan Mantan Gubernur Daerah Lain Bisa Nyalon di Pilkada Jakarta
"Jadi, semua hal yang berkaitan dengan keputusan MK yang katakanlah beririsan dengan PKPU-PKPU itu kan, dalam konteks ini yang paling banyak kan memang PKPU 8, ini akan kita terapkan," tegasnya.
(kri)
Lihat Juga :