Korupsi Tak Lagi Sekadar Kekayaan tapi Juga Menumpuk Kekuasaan
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 22:06 WIB
loading...
Ketua Aliansi Kebangsaan, Pontjo Sutowo dalam FGD Tata Nilai bertema Urgensi Berantas Korupsi: Problematika dan Solusi, secara daring, Jumat (23/8/2024). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A
A
A
JAKARTA - Ketua Aliansi Kebangsaan, Pontjo Sutowo mengatakan, tindak korupsi saat ini sudah semakin kompleks dan tumbuh subur di Indonesia. Menurutnya, situasi itu terjadi Indonesia memberlakukan konstitusi baru UUD NRI 1945 pada 2002.
"Di mana, sistem politik menganut multipartai dan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat," kata Pontjo Sutowo pada FGD Tata Nilai bertema “Urgensi Berantas Korupsi: Problematika dan Solusi”, secara daring, Jumat (23/8/2024).
Menurut Pontjo, Pemilu secara langsung dan kewenangan partai sebagai satu-satunya pintu masuk warga negara yang ingin duduk dalam pemerintahan di eksekutif maupun legislatif membuat peran dan posisi partai politik menjadi sangat menentukan. Sehingga jargon power tends to corrupt pun mulai berlaku. Posisi tawar partai politik menjadi sangat tinggi.
"Siapa pun yang ingin menduduki jabatan kepala daerah maupun beberapa jabatan penting lainnya harus melakukan tawar-menawar dengan partai politik. Apalagi, jabatan kepala pemerintahan baik pusat maupun daerah merupakan daya magnet yang sangat kuat untuk diperebutkan. Sementara itu, kekuatan partai terletak pada besarnya konstituen yang dapat dirangkulnya," kata Pontjo.
Ia mengatakan, jiwa dagang para politisi yang ambisius pada akhirnya mendorong berani melakukan tindakan spekulatif, dengan menawarkan biaya mahar tinggi kepada partai agar dirinya dapat diusung memasuki ajang Pemilu. Jika menang, politisi itu wajib mengembalikan biaya sponsorship kepada yang mendukung.
"Jadi korupsi terjadi tidak hanya karena motivasi seseorang yang pada dasarnya memiliki “corrupted mindset”. Namun, korupsi dapat juga terjadi karena adanya kesempatan atau kelemahan sistem tata kelola yang berakibat tidak efektifnya sistem pengawasan yang seharusnya berlaku," kata Pontjo.
Menurutnya, kini korupsi yang dilakukan tidak sekadar menumpuk kekayaan, tapi juga sudah berubah menjadi korupsi kekuasaan yang membentuk budaya baru. Bahkan, hukum sudah tidak mampu memecahkan persoalan dan mengatasi problem korupsi di Indonesia.
"Di mana, sistem politik menganut multipartai dan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat," kata Pontjo Sutowo pada FGD Tata Nilai bertema “Urgensi Berantas Korupsi: Problematika dan Solusi”, secara daring, Jumat (23/8/2024).
Menurut Pontjo, Pemilu secara langsung dan kewenangan partai sebagai satu-satunya pintu masuk warga negara yang ingin duduk dalam pemerintahan di eksekutif maupun legislatif membuat peran dan posisi partai politik menjadi sangat menentukan. Sehingga jargon power tends to corrupt pun mulai berlaku. Posisi tawar partai politik menjadi sangat tinggi.
"Siapa pun yang ingin menduduki jabatan kepala daerah maupun beberapa jabatan penting lainnya harus melakukan tawar-menawar dengan partai politik. Apalagi, jabatan kepala pemerintahan baik pusat maupun daerah merupakan daya magnet yang sangat kuat untuk diperebutkan. Sementara itu, kekuatan partai terletak pada besarnya konstituen yang dapat dirangkulnya," kata Pontjo.
Ia mengatakan, jiwa dagang para politisi yang ambisius pada akhirnya mendorong berani melakukan tindakan spekulatif, dengan menawarkan biaya mahar tinggi kepada partai agar dirinya dapat diusung memasuki ajang Pemilu. Jika menang, politisi itu wajib mengembalikan biaya sponsorship kepada yang mendukung.
"Jadi korupsi terjadi tidak hanya karena motivasi seseorang yang pada dasarnya memiliki “corrupted mindset”. Namun, korupsi dapat juga terjadi karena adanya kesempatan atau kelemahan sistem tata kelola yang berakibat tidak efektifnya sistem pengawasan yang seharusnya berlaku," kata Pontjo.
Menurutnya, kini korupsi yang dilakukan tidak sekadar menumpuk kekayaan, tapi juga sudah berubah menjadi korupsi kekuasaan yang membentuk budaya baru. Bahkan, hukum sudah tidak mampu memecahkan persoalan dan mengatasi problem korupsi di Indonesia.
Lihat Juga :