Kesejahteraan Hakim, Agenda Tak Kunjung Usai
Rabu, 26 Agustus 2020 - 07:35 WIB
loading...
A
A
A
Dia menggariskan bahwa dia pernah menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus kurun 22 September 2017 hingga pertengahan Juni 2020. Dia menegaskan tidak ada fasilitas rumah negara atau rumah dinas bagi Yanto sebagai ketua PN sepanjang dua tahun menjabat atau hingga 2019. Karena itu, dia harus merogoh kocek pribadi untuk menyewa rumah. Baru tahun ini atau 2020, pemerintah memberikan bantuan Rp2,5 juta per bulan untuk biaya sewa rumah dinas.
"Kalau Rp2,5 juta, itu buat sewa apartemen saja nggak cukup, karena apartemen itu yang kecil saja Rp5 juta untuk ukuran ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rumah dinas saja antara pusat dan daerah bisa merasakan. Biaya sewa rumah di Jakarta lebih tinggi," katanya.
Dia memaparkan, para hakim juga tidak pernah ada uang lembur. Dia mencontohkan, di PN Jakarta Pusat acap persidangan berlangsung hingga malam hari bahkan sampai tengah malam atau hingga hari berganti. Di PN Jakarta Pusat pun, hakim paling cepat pulang pukul 21.00 WIB. Untuk itu, Yanto meminta sesekali unsur pemerintah dan masyarakat umum bisa hadir dan melihat bagaimana jalannya persidangan dan para hakim bekerja untuk para pencari keadilan hingga tengah malam. (Baca juga: Amien Rais Kritik Nadiem: Dunia Pendidikan Beda dengan Pergojekan)
"Kalau sidang sampai tengah malam, kita nggak pernah ada uang lembur di Jakarta Pusat. Beda dengan anggota dewan ada uang sidang, ada uang lembur. Kita kan tidak pernah ada uang lembur," ujarnya.
Mantan ketua PN Sleman ini mengatakan, untuk peningkatan kesejahteraan bagi para hakim maka Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) harus saling berkomunikasi secara efektif dan intensif guna menjalankan kerja sama yang baik. Kedua lembaga itu juga harus bersinergi secara utuh guna memperjuangkan serta duduk bersama dengan pemerintah untuk membahas pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan bagi para hakim.
"Kalau (MA dan KY) ribut terus, mana ada kerja sama yang baik. Harus sinergi dong. Ya, harus bahu-membahu untuk meningkatkan kesejahteraan kita. Sangat perlu banget MA dan KY duduk dengan pemerintah untuk membahas ini," bebernya.
Hakim agung sekaligus Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan bahwa pemenuhan jaminan kesejahteraan bagi para hakim hingga ketersediaan anggaran merupakan tugas dan tanggung jawab negara. Apalagi berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman, jelas sekali disebutkan bahwa hakim pada MA dan badan peradilan di bawahnya merupakan pejabat negara. (Baca juga: Santri Ditangkap, Polisi Dikepung Warga di Pondok Pesantren)
Andi mengatakan apa yang diceritakan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar Yanto merupakan fakta dan keadaan yang sebenarnya terjadi. "Di atas kertas hakim memang pejabat negara, tapi harus terus diperjuangkan. Mudah-mudahan terealisasikan lah. Pemerintah juga tanggap kan. Mudah-mudahan suara kita didengar, suara hakim-hakim kita di daerah didengar," kata Andi kepada KORAN SINDO.
"Kalau Rp2,5 juta, itu buat sewa apartemen saja nggak cukup, karena apartemen itu yang kecil saja Rp5 juta untuk ukuran ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rumah dinas saja antara pusat dan daerah bisa merasakan. Biaya sewa rumah di Jakarta lebih tinggi," katanya.
Dia memaparkan, para hakim juga tidak pernah ada uang lembur. Dia mencontohkan, di PN Jakarta Pusat acap persidangan berlangsung hingga malam hari bahkan sampai tengah malam atau hingga hari berganti. Di PN Jakarta Pusat pun, hakim paling cepat pulang pukul 21.00 WIB. Untuk itu, Yanto meminta sesekali unsur pemerintah dan masyarakat umum bisa hadir dan melihat bagaimana jalannya persidangan dan para hakim bekerja untuk para pencari keadilan hingga tengah malam. (Baca juga: Amien Rais Kritik Nadiem: Dunia Pendidikan Beda dengan Pergojekan)
"Kalau sidang sampai tengah malam, kita nggak pernah ada uang lembur di Jakarta Pusat. Beda dengan anggota dewan ada uang sidang, ada uang lembur. Kita kan tidak pernah ada uang lembur," ujarnya.
Mantan ketua PN Sleman ini mengatakan, untuk peningkatan kesejahteraan bagi para hakim maka Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) harus saling berkomunikasi secara efektif dan intensif guna menjalankan kerja sama yang baik. Kedua lembaga itu juga harus bersinergi secara utuh guna memperjuangkan serta duduk bersama dengan pemerintah untuk membahas pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan bagi para hakim.
"Kalau (MA dan KY) ribut terus, mana ada kerja sama yang baik. Harus sinergi dong. Ya, harus bahu-membahu untuk meningkatkan kesejahteraan kita. Sangat perlu banget MA dan KY duduk dengan pemerintah untuk membahas ini," bebernya.
Hakim agung sekaligus Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan bahwa pemenuhan jaminan kesejahteraan bagi para hakim hingga ketersediaan anggaran merupakan tugas dan tanggung jawab negara. Apalagi berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman, jelas sekali disebutkan bahwa hakim pada MA dan badan peradilan di bawahnya merupakan pejabat negara. (Baca juga: Santri Ditangkap, Polisi Dikepung Warga di Pondok Pesantren)
Andi mengatakan apa yang diceritakan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar Yanto merupakan fakta dan keadaan yang sebenarnya terjadi. "Di atas kertas hakim memang pejabat negara, tapi harus terus diperjuangkan. Mudah-mudahan terealisasikan lah. Pemerintah juga tanggap kan. Mudah-mudahan suara kita didengar, suara hakim-hakim kita di daerah didengar," kata Andi kepada KORAN SINDO.
Lihat Juga :