Kesejahteraan Hakim, Agenda Tak Kunjung Usai

Rabu, 26 Agustus 2020 - 07:35 WIB
loading...
Kesejahteraan Hakim,...
Independensi hakim bisa teguh dan kuat jika kesejahteraan para hakim bersama keluarganya terpenuhi dengan baik dan benar. Foto: dok/Mahkamah Agung
A A A
JAKARTA - Pemenuhan jaminan kesejahteraan bagi para hakim dan peningkatannya merupakan aspek yang tidak pernah habis dibahas. Independensi hakim bisa teguh dan kuat jika kesejahteraan para hakim bersama keluarganya terpenuhi dengan baik dan benar. Negara tidak boleh abai karena pemenuhan dan peningkatannya adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar.

Amanah yang termaktub dalam berbagai undang-undang (UU) harus ditunaikan dengan tuntas. Pun Komisi Yudisial (KY) mestinya menjadikan peningkatan kesejahteraan hakim sebagai prioritas. Berikutnya KY bersama Mahkamah Agung (MA) harus konsisten bersinergi serta duduk bersama pemerintah guna mengatasi ketimpangan.

Dengan peningkatan kesejahteraan dan kapasitas hakim disertai penegakan kode etik pedoman dan perilaku hakim, tentu diharapkan dapat mewujudkan profesi hakim yang bermartabat, bertanggung jawab, dan berintegritas. Muaranya tentu saja untuk menciptakan keadilan bagi para pencari keadilan. (Baca: Pemerintah Diminta Optimalkan Layanan Jaminan Kesehatan Hakim)

Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengatakan, peningkatan kesejahteraan hakim dan aparatur peradilan menjadi salah satu prioritas bagi MA di masa kepemimpinan Syarifuddin periode 2020–2025. Karena itu, kata dia, MA akan terus mendorong penyelesaian perubahan kedua terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 serta merealisasikan peningkatan remunerasi aparatur sipil negara (ASN) peradilan.

"Mahkamah Agung juga mendorong perbaikan tunjangan pensiun hakim dengan hak tunjangan pensiun sebagai pejabat negara," tegas Syarifuddin saat menyampaikan pidato perdananya di Gedung MA, Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2020.

Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar Yanto mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Kekuasaan Kehakiman dan beberapa UU lainnya, jelas sekali disebutkan bahwa hakim merupakan pejabat negara. Sejumlah UU tersebut dengan jelas juga menyatakan dan mengamanahkan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah, berkewajiban memenuhi di antaranya jaminan kesejahteraan hakim dan peningkatannya.

Yanto membeberkan, jika dibandingkan dengan negara lain, dari segi gaji pokok hakim, maka Indonesia sangat kecil. Contohnya di Jepang, untuk hakim tingkat pertama, gaji pokoknya sekitar Rp120 juta; dan di Belanda, gaji pokoknya sekitar Rp90 juta. Yanto mengetahui perbandingan itu karena dia pernah ikut dalam studi banding ke Belanda, Jepang, dan Amerika Serikat. (Baca juga: Rusia Rilis Video ledakan Tsar Bomba, Bom Nuklir Terkuat Sejagad)

"Kalau di Indonesia, seperti saya sebagai hakim tinggi, ya Rp3,5 juta gaji pokoknya. Kalau dibandingkan dengan luar negeri, ketimpangannya jauh sekali," ungkap Yanto saat berbincang dengan KORAN SINDO.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Rekomendasi
Jadwal Piala Dunia 2026:...
Jadwal Piala Dunia 2026: Jerman vs Curacao, Belanda Ditantang Jepang
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved