Kesejahteraan Hakim, Agenda Tak Kunjung Usai

Rabu, 26 Agustus 2020 - 07:35 WIB
loading...
Kesejahteraan Hakim,...
Independensi hakim bisa teguh dan kuat jika kesejahteraan para hakim bersama keluarganya terpenuhi dengan baik dan benar. Foto: dok/Mahkamah Agung
A A A
JAKARTA - Pemenuhan jaminan kesejahteraan bagi para hakim dan peningkatannya merupakan aspek yang tidak pernah habis dibahas. Independensi hakim bisa teguh dan kuat jika kesejahteraan para hakim bersama keluarganya terpenuhi dengan baik dan benar. Negara tidak boleh abai karena pemenuhan dan peningkatannya adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar.

Amanah yang termaktub dalam berbagai undang-undang (UU) harus ditunaikan dengan tuntas. Pun Komisi Yudisial (KY) mestinya menjadikan peningkatan kesejahteraan hakim sebagai prioritas. Berikutnya KY bersama Mahkamah Agung (MA) harus konsisten bersinergi serta duduk bersama pemerintah guna mengatasi ketimpangan.

Dengan peningkatan kesejahteraan dan kapasitas hakim disertai penegakan kode etik pedoman dan perilaku hakim, tentu diharapkan dapat mewujudkan profesi hakim yang bermartabat, bertanggung jawab, dan berintegritas. Muaranya tentu saja untuk menciptakan keadilan bagi para pencari keadilan. (Baca: Pemerintah Diminta Optimalkan Layanan Jaminan Kesehatan Hakim)

Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengatakan, peningkatan kesejahteraan hakim dan aparatur peradilan menjadi salah satu prioritas bagi MA di masa kepemimpinan Syarifuddin periode 2020–2025. Karena itu, kata dia, MA akan terus mendorong penyelesaian perubahan kedua terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 serta merealisasikan peningkatan remunerasi aparatur sipil negara (ASN) peradilan.

"Mahkamah Agung juga mendorong perbaikan tunjangan pensiun hakim dengan hak tunjangan pensiun sebagai pejabat negara," tegas Syarifuddin saat menyampaikan pidato perdananya di Gedung MA, Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2020.

Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar Yanto mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Kekuasaan Kehakiman dan beberapa UU lainnya, jelas sekali disebutkan bahwa hakim merupakan pejabat negara. Sejumlah UU tersebut dengan jelas juga menyatakan dan mengamanahkan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah, berkewajiban memenuhi di antaranya jaminan kesejahteraan hakim dan peningkatannya.

Yanto membeberkan, jika dibandingkan dengan negara lain, dari segi gaji pokok hakim, maka Indonesia sangat kecil. Contohnya di Jepang, untuk hakim tingkat pertama, gaji pokoknya sekitar Rp120 juta; dan di Belanda, gaji pokoknya sekitar Rp90 juta. Yanto mengetahui perbandingan itu karena dia pernah ikut dalam studi banding ke Belanda, Jepang, dan Amerika Serikat. (Baca juga: Rusia Rilis Video ledakan Tsar Bomba, Bom Nuklir Terkuat Sejagad)

"Kalau di Indonesia, seperti saya sebagai hakim tinggi, ya Rp3,5 juta gaji pokoknya. Kalau dibandingkan dengan luar negeri, ketimpangannya jauh sekali," ungkap Yanto saat berbincang dengan KORAN SINDO.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa Minta Lanjutan...
Jaksa Minta Lanjutan Sidang Dokter Tifa Digelar 2 Pekan Lagi, Hakim Menolak
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Ucapan ‘Yang Mulia...
Ucapan ‘Yang Mulia Takut Ya’ Berbuntut Panjang, 2 Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
KY Bakal Tindak Lanjuti...
KY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim
Hadir saat Laporkan...
Hadir saat Laporkan 4 Hakim ke KY, Istri Nadiem: Kami Harap Keadilan
Hakim Tolak Praperadilan...
Hakim Tolak Praperadilan Asrul Azis di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sinergi BSI dan BPJS...
Sinergi BSI dan BPJS Ketenagakerjaan, Hadirkan KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Ungkap JKN Dongkrak PDB Rp129 Triliun dan Serap 3,5 Juta Pekerja
Rekomendasi
Modi Incar Harta Karun...
Modi Incar Harta Karun Terlarang Australia demi Terangi Negaranya
Bak Film Spionase, Mata-mata...
Bak Film Spionase, Mata-mata Italia Berkhianat dan Jual Rahasia NATO kepada Rusia
5 Momen Paling Bersejarah...
5 Momen Paling Bersejarah Rivalitas Inggris vs Argentina di Piala Dunia, Ada Gol 'Tangan Tuhan'
Berita Terkini
Boyamin Saiman Dukung...
Boyamin Saiman Dukung Kasus Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Diambil Kejagung: Tak Ada Lagi Kesan Saling Buka Borok
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Langkah Menhut Dinilai...
Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved