Tegaskan Tak Akan Terbitkan Perppu usai DPR Batal Revisi UU Pilkada, Jokowi: Kepikiran Saja Enggak

Jum'at, 23 Agustus 2024 - 23:04 WIB
loading...
Tegaskan Tak Akan Terbitkan...
Presiden Jokowi bakal mengikuti putusan MK usai DPR membatalkan Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) usai DPR membatalkan Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah ( RUU Pilkada ).

"Iya (mengikuti putusan MK)" kata Jokowi usia menghadiri Kongres PAN ke 6 di Kempinski, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

"Enggak ada. Pikiran saja enggak ada," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad memastikan RUU Pilkada tak akan berlaku. Sehingga, pendafataran pilkada akan tetap merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).



Mulanya Dasco menjelaskan, RUU Pilkada ini sudah dibawa ke rapat paripurna. Namun, sempat mengalami penundaan selama 30 menit, maka sudah diketok bahwaRUU Pilkada tidak dapat dilaksanakan.

"Oleh karena itu sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR dan karena pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran pilkada," kata Dasco dalam jumpa persnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Oleh karena itu, dia memastikan DPR akan patuh dan taat serta tunduk kepada aturan yang berlaku. Dasco memastikan RUU tersebut tak berlaku lagi.

"Pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi Judicial Review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Demikian pernyataan singkat dari kami, mudah-mudahan menjadi jelas," ujarnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1533 seconds (0.1#10.140)