Tegaskan Tak Akan Terbitkan Perppu usai DPR Batal Revisi UU Pilkada, Jokowi: Kepikiran Saja Enggak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) usai DPR membatalkan Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah ( RUU Pilkada ).
"Iya (mengikuti putusan MK)" kata Jokowi usia menghadiri Kongres PAN ke 6 di Kempinski, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Enggak ada. Pikiran saja enggak ada," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad memastikan RUU Pilkada tak akan berlaku. Sehingga, pendafataran pilkada akan tetap merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mulanya Dasco menjelaskan, RUU Pilkada ini sudah dibawa ke rapat paripurna. Namun, sempat mengalami penundaan selama 30 menit, maka sudah diketok bahwaRUU Pilkada tidak dapat dilaksanakan.
"Oleh karena itu sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR dan karena pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran pilkada," kata Dasco dalam jumpa persnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Oleh karena itu, dia memastikan DPR akan patuh dan taat serta tunduk kepada aturan yang berlaku. Dasco memastikan RUU tersebut tak berlaku lagi.
"Pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi Judicial Review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Demikian pernyataan singkat dari kami, mudah-mudahan menjadi jelas," ujarnya.
"Iya (mengikuti putusan MK)" kata Jokowi usia menghadiri Kongres PAN ke 6 di Kempinski, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Enggak ada. Pikiran saja enggak ada," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad memastikan RUU Pilkada tak akan berlaku. Sehingga, pendafataran pilkada akan tetap merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mulanya Dasco menjelaskan, RUU Pilkada ini sudah dibawa ke rapat paripurna. Namun, sempat mengalami penundaan selama 30 menit, maka sudah diketok bahwaRUU Pilkada tidak dapat dilaksanakan.
"Oleh karena itu sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR dan karena pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran pilkada," kata Dasco dalam jumpa persnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Oleh karena itu, dia memastikan DPR akan patuh dan taat serta tunduk kepada aturan yang berlaku. Dasco memastikan RUU tersebut tak berlaku lagi.
"Pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi Judicial Review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Demikian pernyataan singkat dari kami, mudah-mudahan menjadi jelas," ujarnya.
(maf)