Tegaskan Tak Akan Terbitkan Perppu usai DPR Batal Revisi UU Pilkada, Jokowi: Kepikiran Saja Enggak
Jum'at, 23 Agustus 2024 - 23:04 WIB
loading...
Presiden Jokowi bakal mengikuti putusan MK usai DPR membatalkan Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) usai DPR membatalkan Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah ( RUU Pilkada ).
"Iya (mengikuti putusan MK)" kata Jokowi usia menghadiri Kongres PAN ke 6 di Kempinski, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Enggak ada. Pikiran saja enggak ada," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad memastikan RUU Pilkada tak akan berlaku. Sehingga, pendafataran pilkada akan tetap merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Iya (mengikuti putusan MK)" kata Jokowi usia menghadiri Kongres PAN ke 6 di Kempinski, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Enggak ada. Pikiran saja enggak ada," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad memastikan RUU Pilkada tak akan berlaku. Sehingga, pendafataran pilkada akan tetap merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lihat Juga :