RUU KUHP Membuat Turis Asing di Bali Cemas

Sabtu, 21 September 2019 - 04:40 WIB
RUU KUHP Membuat Turis...
RUU KUHP Membuat Turis Asing di Bali Cemas
A A A
BALI - RUU KUHP yang sedang dibahas DPR telah berdampak ke pariwisata. Turis asing di Bali mengaku cemas jika aturan baru bakal membuat mereka meringkuk di penjara.

Setidaknya ada tiga pasal dalam RUU KUHP yang dikhawatirkan para pelancong, yakni Pasal 417 tentang Perzinaaan, Pasal 419 tentang Kumpul Kebo dan Pasal 421 tentang Perbuatan Cabul Sesama Jenis baik Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Ditemui di sejumlah kawasan wisata, beberapa turis dan ekspatriat mengaku mengikuti perkembangan RUU KUHP. Namun ada juga yang cuek dan tidak tahu sama sekali. "Ini aturan yang bisa memenjarakan banyak orang. Sangat menakutkan," ujar Matthew dari Australia saat ditemui di Kuta, Jumat (20/9/2019).

Ekspatriat yang sudah sekitar tiga tahun menetap di Kuta ini mengatakan tidak masuk akal negara ikut campur tentang privasi orang, apalagi sampai memenjarakan.

Dia mengaku tidak habis pikir jika nantinya ada orang yang akan menginap di hotel bersama pasangannya harus menunjukkan surat nikah. "Tapi saya yakin itu tidak akan dilakukan," imbuh Matthew.

Menurutnya, jika KUHP yang baru nantinya diberlakukan, akan banyak turis yang berpikir dua kali untuk berlibur ke Indonesia. "Akan lebih baik ini dikaji lagi," tukasnya.

Anthony, turis asal Rusia yang sedang berlibur di Sanur awalnya memilih cuek ketika ditanya perihal RUU KUHP. "Saya tidak peduli. Sebelum disahkan, mungkin saya sudah pulang," jawabnya.

Namun dia kemudian sempat berpikir ketika ditanya bagaimana jika suatu saat kembali berlibur ke Indonesia dan aturan itu sudah diberlakukan. "Oh tidak. Mungkin nanti saya akan berpikir dulu atau mencari informasi. Kalau rumit, mungkin pindah ke Thailand," jelasnya.

Seperti diketahui, DPR rencananya akan mengesahkan RUU KUHP pada sidang paripurna 24 September nanti. Namun rencana itu mendapat protes keras dari berbagai kalangan. Presiden Joko Widodo akhirnya meminta DPR menunda pengesahan RUU KUHP.
(nag)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Polri Pedomani KUHP-KUHAP...
Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved