Usut Aset Imam Nahrawi dan Ulum, KPK Temukan Rumah Senilai Rp5 M

Jum'at, 20 September 2019 - 21:13 WIB
Usut Aset Imam Nahrawi...
Usut Aset Imam Nahrawi dan Ulum, KPK Temukan Rumah Senilai Rp5 M
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut sejumlah aset milik tersangka mantan Menpora Imam Nahrawi dan tersangka mantan Aspri Menpora, Miftahul Ulum. Penetapan Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum sebagai tersangka penerima suap atau gratifikasi dinilai tidak ada hubungannya dengan kepentingan politis.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) atas nama tersangka Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum diteken Pimpinan KPK pada Rabu (28/8/2019) lalu. Setelah penetapan tersangka tersebut kemudian KPK melakukan serangkaian kegiatan di tahap penyidikan guna mengembangkan kasus Nahrawi dan Ulum.

Satu di antaranya, penyidik bersama tim Asset Tracing KPK melakukan penelusuran lebih lanjut atas aset-aset milik Nahrawi dan Ulum yang diduga berasal dari hasil penerimaan suap dan gratifikasi.

"KPK juga akan memaksimalkan penelusuran aset yang diduga milik tersangka IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum) untuk kepentingan pengembalian uang ke negara nantinya," tegas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/9/2019) malam.

Sebelumnya, Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum ditetapkan sebagai tersangka penerima suap atau gratifikasi dengan total Rp26,5 miliar. Uang tersebut diduga terkait dengan pengurusan dua proposal dana hibah yang diajukan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018, penerimaan terkait Ketua Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi sebagai Menpora.

Febri melanjutkan, dalam proses penelusuran aset-aset maka KPK bekerja sama dengan lembaga/intansi lain. KPK secara lembaga juga berharap partisipasi dan bantuan dari masyarakat jika ada informasi sehubungan dengan aset yang diduga milik Nahrawi maupun Ulum yang diduga berasal dari uang hasil suap atau gratifikasi.

"Jika masyarakat memiliki informasi kepemilikan aset tersangka, silakan memberikan informasi melalui Pengaduan masyarakat di KPK atau menghubungi Call Center KPK di 198," tegasnya.

Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini menuturkan dalam proses penyidikan kasus ini, KPK menduga sebagian suap terkait dengan proses pengurusan sampai dengan pencairan proposal hibah KONI yang merupakan commitment fee terkait tiga aspek.

Pertama, anggaran Fasilitasi Bantuan untuk dukungan administrasi KONI Mendukung Persiapan Asian Games 2018. Kedua, anggaran Fasilitasi Bantuan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keolahragaan KONI Pusat Tahun 2018.

"Bantuan pemerintah kepada KONI guna Pelaksanaan Pengawasan dan Pendampingan pada Kegiatan Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional," ungkapnya.

Febri menambahkan, dalam proses pengembangan kasus ini juga maka penyidik telah dan akan memeriksa saksi-saksi dari berbagai unsur. Sebelumnya KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap lima saksi dari unsur KONI yaitu pengurus di bidang anggaran dan keuangan

"Hari ini, Jumat 20 September, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi atas nama Alverino Kurnia dari pihak swasta untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," ucapnya.

Seorang sumber bidang Penindakan KPK membeberkan, sebenarnya sejak tahap penyelidikan sebelumnya tim KPK telah melakukan penelusuran aset yang diduga milik Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum yang diduga berasal dari hasil penerimaan suap atau gratifikasi. Selain itu tim KPK juga melakukan penelusuran transaksi keuangan milik Nahrawi dan Ulum dalam rekening bank. Sumber ini memastikan, sudah ada temuan aset khususnya milik Nahrawi yang bernilai miliaran rupiah.

"Ada temuan aset berupa rumah nilainya kalau ditaksir sekitar Rp5 miliar. Dugaannya ini dari hasil penerimaan gratifikasi IMR (Imam Nahrawi). Belum disita karena sedang proses tahap verifikasi," ujar sumber tersebut kepada KORAN SINDO.
(kri)
Berita Terkait
Imam Nahrawi Dituntut...
Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut 5 Tahun
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Datangi KPK, Komisi...
Datangi KPK, Komisi Kejaksaan Dalami Pengakuan Asisten Nahrawi
KPK Diajak Dito Ariotedjo...
KPK Diajak Dito Ariotedjo Bikin Program Pencegahan Korupsi di Kemenpora
Dianggap Tidak Dalami...
Dianggap Tidak Dalami Sadapan, KPK Sebut Imam Nahrawi Tak Kooperatif
Berita Terkini
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Infografis
Profil dan Aset 7 BUMN...
Profil dan Aset 7 BUMN yang Bakal Dikelola BP Danantara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved