Presiden Jokowi Minta Pengesahan RUU KUHP Ditunda

Jum'at, 20 September 2019 - 15:29 WIB
Presiden Jokowi Minta Pengesahan RUU KUHP Ditunda
Presiden Jokowi Minta Pengesahan RUU KUHP Ditunda
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pengesahan terhadap RUU KUHP ditunda. Dia telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk menyampaikan hal tersebut kepada DPR.

“Untuk itu saya telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda. Dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini,” ujarnya di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).

Jokowi mengatakan permintaan ini dilakukan setelah mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara seksama. Dia juga mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang keberatan terhadap beberapa subtansi RUU KUHP.

“Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuh pendalaman lebih lanjut,” tuturnya.

Jokowi menyebut setidaknya ada 14 pasal yang masih harus dilakukan pembahasan secara mendalam. Meski begitu dia tidak menyebut pasal-pasal mana saja yang dimaksud.

“Tadi saya lihat materi yang ada, substansi yang ada. Ada kurang lebih 14 pasal. Nanti ini yang akan kami komunikasikan. Baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada,” jelasnya.

Dia berharap agar DPR memiliki sikap yang sama dengan pemerintah terkait ini. Sehingga pengesahan RUU KUHP yang akan disahkan bulan ini ditunda dan pembahasan dilakukan kembali di periode mendatang.

“Saya harap DPR juga mempunya sikap yang sama sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga telah memerintahkan Menkumham untuk kembali menjari masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat. “Sebagai bahan untu menyempurnakan RUU KUHP yang ada,” pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4768 seconds (0.1#10.140)