KPU Taati Putusan MK usai Revisi UU Pilkada Tak Jadi Disahkan

Jum'at, 23 Agustus 2024 - 15:22 WIB
loading...
KPU Taati Putusan MK...
Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan keterangan pascaputusan MK saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (23/8/2024). Foto: SINDOnews/Widya Michella
A A A
JAKARTA - KPU menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan perubahan norma dalam Revisi UU Pilkada. Pedoman ini disampaikan ke tingkat provinsi, kabupaten, dan kota melalui surat edaran.

"KPU telah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti putusan MK dalam melakukan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai mekanisme pembentukan peraturan per UU," ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Baca juga: KPU Pastikan Putusan MK Berlaku hingga Penetapan Paslon

"KPU akan menyampaikan surat edaran kepada jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten serta kota yang pada pokoknya dalam pelaksanaan pendaftaran pasangan calon mempedomani putusan MK," sambungnya.

KPU provinsi dan KPU kabupaten serta kota akan melaksanakan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon tanggal 24-26 Agustus 2024 yang substansinya pengumuman tersebut memperhatikan putusan MK.

Terutama terhadap perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 secara substansi dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mana KPU akan mengubah pasal 11 dan pasal-pasal terkait.

"Yang pada pokoknya pendaftaran pasangan calon parpol atau gabungan parpol dalam mendaftarkan pasangan calon berdasarkan ambang batas perolehan suara sah yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk tertentu yang termuat dalam DPT Pemilu 2024 di provinsi untuk cagub-cawagub, di kabupaten, serta untuk calon wali kota dan wakil wali kota," ujar Afif.

Kemudian, perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 secara substansi dalam menindaklanjuti keputusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, KPU juga akan mengubah ketentuan dalam pasal 15 beserta formulir pernyataan calon yang termuat dalam lampiran 8 yang pada pokoknya pemenuhan usia minimal cakada terhitung sejak penetapan pasangan calon.

"KPU mengupayakan agar PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran calon dengan tetap memperhatikan mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
DPD Partai Perindo Jakarta...
DPD Partai Perindo Jakarta Timur dan KPU Bahas Verifikasi Faktual
Rekomendasi
Selain Ingin Perang...
Selain Ingin Perang di Lebanon Berakhir, Iran Klaim Tak Ingin Kembangkan Senjata Nuklir
Liburan Sekolah Makin...
Liburan Sekolah Makin Seru dengan Petualangan dan Aktivitas Keluarga
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved