KPK Periksa Kakak Cak Imin dalam Kasus Dana Hibah Jatim Selaku Mendes PDTT
Jum'at, 23 Agustus 2024 - 08:22 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa kakak Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Abdul Halim Iskandar kemarin. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa kakak Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Abdul Halim Iskandar kemarin. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Dalam pemeriksaan tersebut, Abdul Halim diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT).
Baca juga: Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, Mendes PDTT: Semua Sudah Saya Sampaikan
"Informasi sementara yang didapat dari penyidik dalam kapasitas sebagai menteri," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Kendati demikian, Tessa menyatakan belum bisa mengungkapkan keterkaitan antara dana desa di Kemendes PDTT dengan dana hibah untuk pokmas di Jawa Timur.
Dalam pemeriksaan tersebut, Abdul Halim diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT).
Baca juga: Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, Mendes PDTT: Semua Sudah Saya Sampaikan
"Informasi sementara yang didapat dari penyidik dalam kapasitas sebagai menteri," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Kendati demikian, Tessa menyatakan belum bisa mengungkapkan keterkaitan antara dana desa di Kemendes PDTT dengan dana hibah untuk pokmas di Jawa Timur.
Lihat Juga :