Rencana Judicial Review UU KPK ke MK, Margarito: Itu Sangat Biasa Sekali

Kamis, 19 September 2019 - 08:05 WIB
Rencana Judicial Review UU KPK ke MK, Margarito: Itu Sangat Biasa Sekali
Rencana Judicial Review UU KPK ke MK, Margarito: Itu Sangat Biasa Sekali
A A A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil berencana mengajukan judicial review terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan DPR bersama pemerintah menjadi UU, ke Mahkamah Kontitusi (MK).

Menanggapi hal itu, pengamat hukum Margarito Kamis mengatakan wacana judicial review merupakan hal yang biasa terjadi dalam negara demokrasi.

"Itu sangat biasa sekali, medium yang disediakan dalam paradigma sistem demokrasi sebagai cara memproteksi orang yang berbeda pendapat," kata Margarito, Kamis (19/9/2019).

Margarito menilai judicial review terhadap sebuah produk undang-undang adalah cara demokrasi dalam menyiapkan diri untuk memproteksi terhadap orang-orang yang dianggap minim secara politik atau orang-orang yang terpinggirkan dan tidak menjadi mayoritas dalam permainan politik.

"Judicial review adalah cara lain dalam mencegah tirani mayoritas. Jadi, kalau mereka judicial review itu bagus, enggak apa-apa, bagus kok," tandasnya.

Ia juga menganggap uji materil atau judicial review itu mengukur ketepatan gagasan dan penormaan gagasan menurut hukum. "Memang yang paling tepat dicek di pengadilan. Jadi bagus kalau bawa ke MK, biarkan kita sama-sama melihatnya," tukasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3892 seconds (0.1#10.140)