Respons Putusan MK, Waketum ICMI Andi Anzhar Imbau Penyelenggara Negara Tegakkan Konstitusi
Kamis, 22 Agustus 2024 - 20:35 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, pada Selasa (20/8/2024), MK membacakan putusan yang mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, MK juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota).
Dalam putusan tersebut, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, baik yang memiliki kursi DPRD maupun tidak, dapat mendaftarkan pasangan calon jika jumlah suaranya 6,5 persen, 7,5 persen, 8,5 persen, atau 10 persen tergantung jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah tersebut.
Putusan tersebut sempat dianulir oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu (21/8/2024). Baleg menyebut putusan MK itu hanya berlaku bagi parpol yang tak memiliki kursi DPRD. Keputusan Baleg itu kemudian akan dibawa dan disahkan di Rapat Paripurna DPR.
Namun, Rapat Paripurna DPR yang seharusnya digelar pada Kamis (22/8/2024) hari ini dibatalkan karena tidak memenuhi kuorom. Terkini, DPR melalui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa ambang batas pencalonan yang akan berlaku pada saat pendaftaran Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus mendatang adalah yang sesuai dengan putusan MK.
Dalam putusan tersebut, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, baik yang memiliki kursi DPRD maupun tidak, dapat mendaftarkan pasangan calon jika jumlah suaranya 6,5 persen, 7,5 persen, 8,5 persen, atau 10 persen tergantung jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah tersebut.
Putusan tersebut sempat dianulir oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu (21/8/2024). Baleg menyebut putusan MK itu hanya berlaku bagi parpol yang tak memiliki kursi DPRD. Keputusan Baleg itu kemudian akan dibawa dan disahkan di Rapat Paripurna DPR.
Namun, Rapat Paripurna DPR yang seharusnya digelar pada Kamis (22/8/2024) hari ini dibatalkan karena tidak memenuhi kuorom. Terkini, DPR melalui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa ambang batas pencalonan yang akan berlaku pada saat pendaftaran Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus mendatang adalah yang sesuai dengan putusan MK.
(zik)
Lihat Juga :