Respons Putusan MK, Waketum ICMI Andi Anzhar Imbau Penyelenggara Negara Tegakkan Konstitusi
Kamis, 22 Agustus 2024 - 20:35 WIB
loading...
A
A
A
"Guna menjamin dan melindungi hak konstitusional partai politik peserta Pemilu 2024 dalam mengusung pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2024 serta mewujudkan pilkada yang demokratis, fair dan adil, maka sebaiknya KPU agar segera menerbitkan revisi Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," ujar Anzhar.
Hal itu, menurutnya, sudah sesuai dengan prinsip kewajiban hukum KPU untuk menyelenggarakan pemilihan berdasarkan prinsip mandiri, profesional, berkepastian hukum, dan adil.
"Demikian pula Bawaslu sesuai desain lembaga penyelenggara pemilu harus melaksanakan fungsi checks and balances untuk memastikan putusan MK dilaksanakan oleh KPU. Apabila mereka tidak melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diperintahkan UU, maka DKPP berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat sepatutnya memberikan sanksi maksimal atas tindakan penyelenggara pemilu yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu demokratis," ujarnya.
Sebagai negara hukum, Indonesia harus ditopang oleh sistem politik demokrasi. Karenanya, menurut Anzhar, seluruh penyelenggara pemilu harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan lembaga peradilan.
Karena itu, ICMI juga mengimbau agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawasl), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus menyadari kedudukan konstitusionalnya sebagai lembaga yang bersifat mandiri berdasarkan Pasal 22E ayat (5) UUD NKRI 1945.
Sebagai lembaga yang dijamin konstitusi, KPU mempunyai tanggung jawab konstitusional untuk menyelenggarakan pilkada yang adil dan berintegritas. Sesuai dengan prinsip kemandirian, KPU perlu menempatkan pada posisi yang pro-justitia dan terlepas dari segala kekuatan eksternal yang menghambat keadilan pilkada baik secara hukum, etika, dan moral, apalagi perlawanan terhadap konstitusi, demikian tutur Anzhar.
"Kami percaya KPU punya kepekaan sosial dan politik terhadap segala upaya yang mengancam demokrasi Indonesia," pungkasnya.
Hal itu, menurutnya, sudah sesuai dengan prinsip kewajiban hukum KPU untuk menyelenggarakan pemilihan berdasarkan prinsip mandiri, profesional, berkepastian hukum, dan adil.
"Demikian pula Bawaslu sesuai desain lembaga penyelenggara pemilu harus melaksanakan fungsi checks and balances untuk memastikan putusan MK dilaksanakan oleh KPU. Apabila mereka tidak melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diperintahkan UU, maka DKPP berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat sepatutnya memberikan sanksi maksimal atas tindakan penyelenggara pemilu yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu demokratis," ujarnya.
Sebagai negara hukum, Indonesia harus ditopang oleh sistem politik demokrasi. Karenanya, menurut Anzhar, seluruh penyelenggara pemilu harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan lembaga peradilan.
Karena itu, ICMI juga mengimbau agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawasl), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus menyadari kedudukan konstitusionalnya sebagai lembaga yang bersifat mandiri berdasarkan Pasal 22E ayat (5) UUD NKRI 1945.
Sebagai lembaga yang dijamin konstitusi, KPU mempunyai tanggung jawab konstitusional untuk menyelenggarakan pilkada yang adil dan berintegritas. Sesuai dengan prinsip kemandirian, KPU perlu menempatkan pada posisi yang pro-justitia dan terlepas dari segala kekuatan eksternal yang menghambat keadilan pilkada baik secara hukum, etika, dan moral, apalagi perlawanan terhadap konstitusi, demikian tutur Anzhar.
"Kami percaya KPU punya kepekaan sosial dan politik terhadap segala upaya yang mengancam demokrasi Indonesia," pungkasnya.
Lihat Juga :