Megawati Tegaskan Mengingkari Keputusan MK Sama dengan Pelanggaran Konstitusi
Kamis, 22 Agustus 2024 - 16:04 WIB
loading...
Ketua Umum Parati Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah final dan mengikat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Parati Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah final dan mengikat. Sehingga jika ada yang mengingkari keputusan itu maka sama aja mengingkari konsitusi.
"Demikian halnya Pasal 24c ayat (1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Kalau kerennya final and binding," ujar Megawati saat pengumuman bakal calon kepala daerah di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Baca juga: Megawati Tegaskan Konstitusi Tak Boleh Diganggu Gugat oleh Siapa Pun
Dia melanjutkan jadi amanat tersebut tidak bisa ditafsirkan lagi karena mengingkari keputusan MK sama artinya dengan pelanggaran terhadap konstitusi.
"Kalau ada orang yang menantang apa yang berbunyi di pasal-pasal ini maka dia bukan orang Indonesia," tandasnya.
"Demikian halnya Pasal 24c ayat (1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Kalau kerennya final and binding," ujar Megawati saat pengumuman bakal calon kepala daerah di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Baca juga: Megawati Tegaskan Konstitusi Tak Boleh Diganggu Gugat oleh Siapa Pun
Dia melanjutkan jadi amanat tersebut tidak bisa ditafsirkan lagi karena mengingkari keputusan MK sama artinya dengan pelanggaran terhadap konstitusi.
"Kalau ada orang yang menantang apa yang berbunyi di pasal-pasal ini maka dia bukan orang Indonesia," tandasnya.
Lihat Juga :