Abdul Mu'ti Muhammadiyah Minta DPR dan Pemerintah Tidak Anggap Sederhana Aksi Massa

Kamis, 22 Agustus 2024 - 08:04 WIB
loading...
Abdul Muti Muhammadiyah...
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti. Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Keputusan DPR yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan dan ambang batas pencalonan dalam pilkada memantik reaksi akademisi dan mahasiswa. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti meminta pemerintah dan DPR tidak menganggap sederhana aksi tersebut.

Diketahui, sejumlah elemen rakyat dari kalangan buruh, aktivis, akademisi, hingga mahasiswa bakal melakukan aksi demonstrasi untuk mengawal putusan MK No 60/PUU-XXII/2024 tentang syarat threshold atau ambang batas pengusungan calon kepala daerah (cakada). Ada juga putusan MK soal syarat pencalonan yang harus dipenuhi sebelum penetapan calon. Putusan tersebut dianulir oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR melalui Panja RUU Pilkada yang digelar secara kilat. Draf RUU Pilkada akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (22/8/2024) hari ini.

"DPR dan Pemerintah hendaknya sensitif dan tidak menganggap sederhana terhadap arus massa, akademisi, dan mahasiswa yang turun ke jalan menyampaikan aspirasi penegakan hukum dan perundang-undangan. Perlu sikap arif dan bijaksana agar arus massa tidak menimbulkan masalah kebangsaan dan kenegaraan yang semakin meluas," ujar Mu'ti dalam keterangan tertulis yang dikirim Ketua Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Edy Kuscahyanto, Kamis (22/8/2024).



Mu'ti mengaku sulit memahami langkah dan keputusan DPR yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Sebagai lembaga legislatif, DPR seharusnya menjadi teladan dan mematuhi undang-undang.

"DPR sebagai lembaga negara yang merepresentasikan kehendak rakyat semestinya menghayati betul dasar-dasar bernegara yang mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat dibanding dengan kepentingan politik kekuasaan semata. DPR sebagai pilar legislatif hendaknya menghormati setinggi-tingginya lembaga yudikatif, termasuk Mahkamah Konstitusi," jelas Mu'ti.

Menurut Mu'ti, DPR tidak semestinya berseberangan, berbeda, dan menyalahi putusan MK dalam masalah persyaratan calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah dengan melakukan pembahasan RUU Pilkada 2024.



"Langkah DPR tersebut selain dapat menimbulkan masalah disharmoni dalam hubungan sistem ketatanegaraan, juga akan menjadi benih permasalahan serius dalam Pilkada 2024. Selain itu akan menimbulkan reaksi publik yang dapat mengakibatkan suasana tidak kondusif dalam kehidupan kebangsaan," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
Mendikdasmen Abdul Muti...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ajak Masyarakat Belajar Keteladanan dari Perjuangan Ir Djuanda
Muhammadiyah Dukung...
Muhammadiyah Dukung BP Haji Selenggarakan Haji Lebih Baik
Sidang Isbat 1 Syawal...
Sidang Isbat 1 Syawal 1446 H Digelar 29 Maret 2025, Akankah Idulfitri Bareng Muhammadiyah?
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
Ikut Taklimat Presiden,...
Ikut Taklimat Presiden, Mendikdasmen: Menyiapkan Soal Pendidikan
Abdul Muti: Puasa Erat...
Abdul Mu'ti: Puasa Erat Kaitannya dengan Tujuan Didirikannya Negara dan Pendidikan Nasional
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
Menag Harap 1 Ramadan...
Menag Harap 1 Ramadan dan Idulfitri 2025 Sama dengan Muhammadiyah
Rekomendasi
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
11 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
Rektor UII Minta Gelar...
Rektor UII Minta Gelar Profesornya Tidak Ditulis Selain di Ijazah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved