Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Beri Angin Segar Demokrasi

Rabu, 21 Agustus 2024 - 21:10 WIB
loading...
Revisi UU Pilkada, Baleg...
Baleg DPR bersama pemerintah menyelesaikan RUU Pilkada dengan hasil yang tidak kalah progresif dengan keputusan MK. Pada kesimpulan rapatnya Baleg DPR tetap mengakomodir putusan MK. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menyelesaikan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan hasil yang tidak kalah progresif dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pada kesimpulan rapatnya Baleg DPR tetap mengakomodir putusan MK.

Namun, sebagaimana lazimnya keputusan politik tidak bisa membuat semua khalayak senang. Hal yang wajar dan menunjukkan demokrasi berjalan baik.

Baca juga: DPR Miliki Kewenangan di RUU Pilkada, Gerindra: Bagian dari Rangkaian Putusan MK

Koordinator Sahabat DPR Indonesia Bintang Wahyu Saputra menuturkan keputusan Baleg DPR hari ini laksana angin segar demokrasi yang berhembus dari Gedung DPR. Proses penyusunan hingga pengesahan berlangsung dengan memenuhi prinsip-prinsip demnokrasi. Ini tergambar dari semua fraksi yang berkesempatan menyampaikan pandangan dan pendapatnya masing-masing.

“Keputusan hari ini adalah keputusan yang amat bersejarah. DPR menegakkan lagi marwahnya sebagai lembaga perwakilan rakyat. Ini tercermin dari isi UU yang mengakomodir parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah,” ujar Bintang di Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Pada satu sisi keputusan Baleg mengakomodir hak konstitusional partai politik yang tidak mempunyai kursi di DPRD. Pada sisi lain, Baleg DPR merestorasi kerusakan yang timbul akibat kegaduhan politik beberapa hari belakangan ini akibat adanya penyamarataan membabi buta antara partai peraih kursi dengan partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Penyamarataan ini melanggar hak konstitusi rakyat kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD. “Apa yang dilakukan Baleg DPR hari ini meluruskan yang bengkok dari putusan MK yang tidak seharusnya. Konstitusi mengamanatkan MK menguji UU yang terhadap UUD. Putusan tidak berupa norma baru dan bersifat teknis yang akhirnya menyulut kegaduhan baru,” ungkapnya.

DPR mempunyai hak konstitusi membuat dan menyusun UU sebagaimana yang diatur pada Pasal 20 UUD 1945. Sementara apa yang diputuskan pada rapat Baleg DPR hari ini menyelamatkan dan menegakkan hak konstitusi DPR dari pihak lain yang mengambil peran sebagai penyusun UU.

Jika ada sebagian kecil masyarakat mengatakan putusan MK merupakan keputusan yang progresif. Menurut Bintang, keputusan Baleg hari ini bukan hanya lebih progresif dari putusan MK tapi sekaligus menyelamatkan hak konstitusi rakyat yang dititipkan kepada DPR.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
DPR Awasi Tata Kelola...
DPR Awasi Tata Kelola BGN Buntut Dadan Cs Terjerat Kasus Dugaan Korupsi
Buntut Listrik Blackout...
Buntut Listrik Blackout di Pulau Sumatera, PLN Didesak Beri Kompensasi
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Rekomendasi
Setelah Setahun Vakum,...
Setelah Setahun Vakum, D.O EXO Siap Comeback Solo Agustus 2026
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
Berita Terkini
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved