Arti Peringatan Darurat Garuda Biru yang Menggema setelah Baleg DPR Anulir Putusan MK

Rabu, 21 Agustus 2024 - 20:01 WIB
loading...
A A A
"Ini sebenarnya kan mengadopsi putusan MK yang mengakomodir partai non-parlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Jadi sudah bisa mendaftarkan ke KPU, yang sebelumnya tidak bisa. Bisa disetujui ya?" ujar pria yang akrab disapa Awiek saat mengambil keputusan.
(jon)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1710 seconds (0.1#10.140)