PAN: Harus Ada Tiga Unsur di Dewan Pengawas KPK

Senin, 16 September 2019 - 18:01 WIB
PAN: Harus Ada Tiga Unsur di Dewan Pengawas KPK
PAN: Harus Ada Tiga Unsur di Dewan Pengawas KPK
A A A
JAKARTA - DPR dan pemerntah tengah membahas tentang revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Salah satunya membahas tentang pembentukan dan anggota Dewan Pengawas KPK.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Muslim Ayub menegaskan Dewan Pengawas KPK dinilai harus beranggotakan tiga perwakilan, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

"Dewan pengawas harus mewakili semua unsur. Ada legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Nanti komposisinya legislatif dua, eksekutif dua, dan yudikatif satu," kata Muslim di Gedung DPR, Jakarta, Senayan, Senin (16/9/2019/

Dengan komposisi tersebut, kata dia, Dewan Pengawas KPK akan bekerja efektif menuntaskan persoalan korupsi di Tanah Air.

Muslim mengatakan bukan hanya KPK, lembaga tinggi seperti Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung pasti juga ada unsur legislatif.

"Barang kali harus ada fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) Dewan Pengawas. Jadi tidak fokus ditunjuk. Nanti kan dari DPR bisa unsur dosen, LSM, atau institusi perguruan tinggi," tuturnya.

Muslim mengatakan PAN akan menarik diri jika tidak ada unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam Dewan Pengawas.

PAN menilai ketentuan pembentukan Dewan Pengawas oleh presiden membuka peluang intervensi yang melemahkan KPK di kemudian hari.

"PAN tarik diri dari Revisi UU KPK apabila dewan pengawas KPK ditunjuk keseluruhannya oleh Presiden, terkecuali ada unsur eksekutif, legislatif dan yudikatif. Presiden yang akan menyerahkan nama ke DPR lalu dilakukan fit and proper test oleh DPR," katanya
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4941 seconds (0.1#10.140)