Zulhas Bersama Jajaran PAN Akan Bertemu Ketua KPK, Ada Apa?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dan jajaran pengurus PAN dijadwalkan bertemu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, Rabu (25/5/2022).
Pembekalan antikorupsi bagi petinggi maupun pengurus PAN akan digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan. Ketua KPK Firli Bahuri akan membuka langsung pembekalan antikorupsi tersebut. Ketum PAN juga dijadwalkan hadir secara langsung.
"Dijadwalkan Ketua KPK Firli Bahuri akan membuka kegiatan bersama Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang hadir secara langsung bersama sekitar 60 pengurus DPP PAN. Selebihnya para pengurus DPD/DPW dan DPC mengikuti kegiatan pembekalan secara daring," beber Ipi.
Dalam pembekalan ini kata Ipi, akan disampaikan materi dalam bentuk ceramah tentang tindak pidana korupsi dan membangun integritas partai politik.
Tak hanya itu, KPK juga akan membagikan materi cara meningkatkan kesadaran berpolitik dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) yang bersih dan bebas dari korupsi.
"Selain itu juga akan ada sesi dialog membahas upaya dan inisiatif strategis, capaian, tantangan dan kendala yang dihadapi parpol dalam pemberantasan korupsi serta upaya pembangunan budaya politik berintegritas," jelasnya.
Terpenting kata Ipi, akan ada penandatanganan komitmen ketua umum partai untuk menginternalisasi dan membangun integritas di internalnya. Komitmen tersebut terkait Integritas parpol dalam hal menolak money politic; benturan kepentingan, suap; pemerasan; gratifikasi dan tindak pidana korupsi lainnya.
Kemudian sambung Ipi, kesediaan partai sebagai role model dalam pemberantasan tindak pidana korupsi; kesediaan untuk meningkatkan pengetahuan antikorupsi, pengembangan politik cerdas berintegritas melalui pembelajaran antikorupsi yang difasilitasi oleh Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
"Dan terlibat secara aktif dalam gerakan antikorupsi di lingkungan partai politik," ujarnya.
Lebih lanjut Ipi menjelaskan, program PCB KPK ini merupakan wujud implementasi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 terkait perencanaan dan pelaksanaan program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya pada sektor politik.
"KPK berharap melalui program ini dapat mendorong komitmen integritas dan meningkatkan kesadaran antikorupsi para pengurus parpol demi mewujudkan demokrasi yang lebih baik," pungkasnya.
Lihat Juga: KPK Beberkan Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Akan Disebar Jelang Pencoblosan
Pembekalan antikorupsi bagi petinggi maupun pengurus PAN akan digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan. Ketua KPK Firli Bahuri akan membuka langsung pembekalan antikorupsi tersebut. Ketum PAN juga dijadwalkan hadir secara langsung.
"Dijadwalkan Ketua KPK Firli Bahuri akan membuka kegiatan bersama Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang hadir secara langsung bersama sekitar 60 pengurus DPP PAN. Selebihnya para pengurus DPD/DPW dan DPC mengikuti kegiatan pembekalan secara daring," beber Ipi.
Dalam pembekalan ini kata Ipi, akan disampaikan materi dalam bentuk ceramah tentang tindak pidana korupsi dan membangun integritas partai politik.
Tak hanya itu, KPK juga akan membagikan materi cara meningkatkan kesadaran berpolitik dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) yang bersih dan bebas dari korupsi.
"Selain itu juga akan ada sesi dialog membahas upaya dan inisiatif strategis, capaian, tantangan dan kendala yang dihadapi parpol dalam pemberantasan korupsi serta upaya pembangunan budaya politik berintegritas," jelasnya.
Terpenting kata Ipi, akan ada penandatanganan komitmen ketua umum partai untuk menginternalisasi dan membangun integritas di internalnya. Komitmen tersebut terkait Integritas parpol dalam hal menolak money politic; benturan kepentingan, suap; pemerasan; gratifikasi dan tindak pidana korupsi lainnya.
Kemudian sambung Ipi, kesediaan partai sebagai role model dalam pemberantasan tindak pidana korupsi; kesediaan untuk meningkatkan pengetahuan antikorupsi, pengembangan politik cerdas berintegritas melalui pembelajaran antikorupsi yang difasilitasi oleh Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
"Dan terlibat secara aktif dalam gerakan antikorupsi di lingkungan partai politik," ujarnya.
Lebih lanjut Ipi menjelaskan, program PCB KPK ini merupakan wujud implementasi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 terkait perencanaan dan pelaksanaan program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya pada sektor politik.
"KPK berharap melalui program ini dapat mendorong komitmen integritas dan meningkatkan kesadaran antikorupsi para pengurus parpol demi mewujudkan demokrasi yang lebih baik," pungkasnya.
Lihat Juga: KPK Beberkan Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Akan Disebar Jelang Pencoblosan
(maf)