DPR Amputasi Putusan MK, Anies: Demokrasi Indonesia Kembali Berada di Persimpangan
Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:26 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, seluruh fraksi partai politik di DPR kecuali PDIP sepakat soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), bukan pada Mahkamah Konstitusi (MK). Peluang Kaesang Pangarep maju di Pilgub Jawa Tengah pun kembali terbuka.
Demikian putusan Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada antara Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Wakil Ketua Baleg DPR yang bertindak sebagai pimpinan rapat Panja, Achmad Baidowi mengatakan mayoritas fraksi di DPR merujuk pada putusan MA.
Baca juga: KPU Didesak Patuhi Putusan MK, Pakar Hukum Tata Negara: Konstitusi Lebih Tinggi dari UU
Selain itu, kata dia, perwakilan DPD juga menyetujui. Pemerintah menyesuaikan suara mayoritas di DPR RI. "Setuju ya merujuk pada Mahkamah Agung ya? Lanjut," tanya Awiek.
Demikian putusan Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada antara Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Wakil Ketua Baleg DPR yang bertindak sebagai pimpinan rapat Panja, Achmad Baidowi mengatakan mayoritas fraksi di DPR merujuk pada putusan MA.
Baca juga: KPU Didesak Patuhi Putusan MK, Pakar Hukum Tata Negara: Konstitusi Lebih Tinggi dari UU
Selain itu, kata dia, perwakilan DPD juga menyetujui. Pemerintah menyesuaikan suara mayoritas di DPR RI. "Setuju ya merujuk pada Mahkamah Agung ya? Lanjut," tanya Awiek.
(kri)
Lihat Juga :