PDIP Endus Upaya Baleg DPR Anulir Putusan MK Lewat Revisi UU Pilkada
loading...
A
A
A
Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR menjadwalkan menggelar rapat membahas terkait Revisi Undang-Undang Pilkada bersama pemerintah dan DPD pada Rabu 21 Agustus 2024. Rapat dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Baleg, Nusantara I Lantai I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat Kerja Baleg dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).
Pada pukul 13.00 WIB, Rapat Panja terkait pembahasan RUU Pilkada. Selanjutnya, pada pukul 19.00 WIB, Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pengambilan keputusan atas hasil Pembahasan RUU Pilkada.
Hal tersebut dibenarkan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Christina Aryani dan Firman Soebagyo. “Iya,” kata Christina dikonfirmasi SINDOnews, Selasa (20/8/2024) malam.
Lalu, saat ditanya apakah salah satu yang bakal dibahas pada rapat Baleg DPR besok adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini yang salah satunya mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah, politikus Golkar ini mengaku belum menerima drafnya. “Saya belum terima drafnya. Baru besok,” ucapnya.
Firman Soebagyo pun membenarkan bahwa rapat Baleg besok dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Firman mengklaim tidak ada rencana Baleg DPR untuk menganulir putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah dengan Perppu.
“Mana bisa? Putusan MK kan final and binding, mana mungkin DPR akan melanggar aturan-aturan itu?” ujarnya.
Rapat Kerja Baleg dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).
Pada pukul 13.00 WIB, Rapat Panja terkait pembahasan RUU Pilkada. Selanjutnya, pada pukul 19.00 WIB, Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pengambilan keputusan atas hasil Pembahasan RUU Pilkada.
Hal tersebut dibenarkan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Christina Aryani dan Firman Soebagyo. “Iya,” kata Christina dikonfirmasi SINDOnews, Selasa (20/8/2024) malam.
Lalu, saat ditanya apakah salah satu yang bakal dibahas pada rapat Baleg DPR besok adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini yang salah satunya mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah, politikus Golkar ini mengaku belum menerima drafnya. “Saya belum terima drafnya. Baru besok,” ucapnya.
Firman Soebagyo pun membenarkan bahwa rapat Baleg besok dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Firman mengklaim tidak ada rencana Baleg DPR untuk menganulir putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah dengan Perppu.
“Mana bisa? Putusan MK kan final and binding, mana mungkin DPR akan melanggar aturan-aturan itu?” ujarnya.
(kri)