PDIP Endus Upaya Baleg DPR Anulir Putusan MK Lewat Revisi UU Pilkada

Selasa, 20 Agustus 2024 - 23:51 WIB
loading...
PDIP Endus Upaya Baleg...
Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus mengaku mendapat informasi bahwa Baleg DPR akan menggelar rapat membahas terkait Revisi Undang-Undang Pilkada pada Rabu 21 Agustus 2024. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Ketua DPP PDIP , Deddy Yevri Sitorus mengaku mendapat informasi bahwa Badan Legislasi (Baleg) DPR akan menggelar rapat membahas terkait Revisi Undang-Undang Pilkada pada Rabu 21 Agustus 2024. Hal itu hanya beberapa jam setelah Mahkamah Konstitusi yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.

"Putusan yang dibuat MK itu sangat baik. Karena apa? Sangat menjamin dimungkinkan lebih dari satu pasangan calon di setiap daerah. Hal ini tentu akan merusak rencana sebagian kelompok untuk membuat kotak kosong, menguasai pilkada hampir di 150 daerah, terutama DKI dan Banten. Itu dua daerah yang sangat terang-terangan," ujar Deddy lewat video yang diterima SINDOnews, Selasa (20/8/2024).

Baca juga: Besok Baleg DPR Rapat soal Revisi UU Pilkada, Upaya Gagalkan Putusan MK?

Dia menuturkan dengan putusan MK ini maka dipastikan akan banyak calon atau lebih satu pasang calon yang bertarung di Pilkada 2024 sehingga rakyat bisa menggunakan hak pilih secara baik.

"Rakyat bisa memilih lebih dari satu pasang calon di Pilkada Serentak 2024," katanya.

Selain itu, lanjut Deddy, putusan MK hari ini memastikan bahwa pasangan calon itu harus memiliki usia sesuai dengan undang-undang pada saat penetapan sebagai calon, bukan pada saat dilantik.

"Nah, tiba-tiba DPR dengan Bamus yang tidak sempurna kabarnya itu malah langsung akan membahas besok perubahan Undang-Undang Pilkada. Artinya mau memotong atau membuat putusan MK menjadi tidak berguna karena mengubah UU," tegasnya.

Dia mempertanyakan motif Baleg DPR merivisi UU Pilkada hanya beberapa hari menjelang pendaftaran pasangan calon pilkada sebagaimana ditetapkan undang-undang. Dia menilai Baleg DPR sangat telanjang sedang bekerja sebagai alat kekuasaan.

"Bukan sebagai alat rakyat dan saya kira kita tidak bisa biarkan perilaku seperti ini berterusan berkepanjangan. Harus menjaga demokrasi itulah tugas DPR RI, bukan menjadi kaki tangan penguasa melebihi Orde Baru," tandasnya.

"Saya kira kita semua harus melawan kezaliman seperti ini. Merdeka," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR menjadwalkan menggelar rapat membahas terkait Revisi Undang-Undang Pilkada bersama pemerintah dan DPD pada Rabu 21 Agustus 2024. Rapat dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Baleg, Nusantara I Lantai I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rapat Kerja Baleg dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).

Pada pukul 13.00 WIB, Rapat Panja terkait pembahasan RUU Pilkada. Selanjutnya, pada pukul 19.00 WIB, Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pengambilan keputusan atas hasil Pembahasan RUU Pilkada.

Hal tersebut dibenarkan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Christina Aryani dan Firman Soebagyo. “Iya,” kata Christina dikonfirmasi SINDOnews, Selasa (20/8/2024) malam.

Lalu, saat ditanya apakah salah satu yang bakal dibahas pada rapat Baleg DPR besok adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini yang salah satunya mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah, politikus Golkar ini mengaku belum menerima drafnya. “Saya belum terima drafnya. Baru besok,” ucapnya.

Baca juga: Khofifah Akui Putusan MK Bakal Ubah Peta Politik di Beberapa Daerah

Firman Soebagyo pun membenarkan bahwa rapat Baleg besok dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Firman mengklaim tidak ada rencana Baleg DPR untuk menganulir putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah dengan Perppu.

“Mana bisa? Putusan MK kan final and binding, mana mungkin DPR akan melanggar aturan-aturan itu?” ujarnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PDIP Dorong Program...
PDIP Dorong Program MBG Beralih ke Dapur Berbasis Sekolah
PDIP: UU Polri Harus...
PDIP: UU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Poltracking Temukan...
Poltracking Temukan PDIP Puas Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran
Dadan Hindayana Tersangka...
Dadan Hindayana Tersangka Dugaan Korupsi MBG, PDIP Minta Pengawasan Diperketat
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Kondisi Fiskal dan Moneter...
Kondisi Fiskal dan Moneter RI Disentil PDIP: Utang Harus Dibayar dengan Utang
Legislator PDIP Sebut...
Legislator PDIP Sebut Tragedi Bus ALS Alarm Keras Kegagalan Pengawasan Transportasi dan Infrastruktur Jalan
Rekomendasi
Tren Perawatan Kulit...
Tren Perawatan Kulit Regeneratif Makin Diminati, Teknologi DNA Ikan Trout Jadi Sorotan
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Lansia 70 Tahun di PIK...
Lansia 70 Tahun di PIK Nyaris Diculik, Pelaku Kini Diburu Polisi
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved