Kaesang Tidak Bisa Maju Pilgub 2024, Hasto: Usia Tunjukkan Kematangan Kepemimpinan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep dikabarkan akan maju di Pilgub 2024. Namun, pencalonan tersebut berpotensi gagal setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mengatur ketentuan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan.
Merespons hal tersebut, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan usia menjadi salah satu penopang seseorang mempunyai kematangan dalam memimpin.
"Itu (putusan MK Nomor 70) bagian dari keadilan, bahwa usia itu menunjukkan kematangan kepimpinan seseorang," ujar Hasto usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus DJKA di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Hasto melanjutkan gagal tidaknya seseorang dalam mengajukan diri sebagai pemimpin melalui ujian-ujian sejarah. Akan hal itu, kata Hasto, PDIP melakukan kaderisasi.
"Jadi melalui gemblengan sejarah, apakah pemimpin itu punya etika dan moral, punya kemampuan di dalam menjawab suara rakyat," tuturnya.
"Itu bagi PDI Perjuangan seperti itu, karena itulah kami melakukan kaderisasi kepemimpinan," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengubah usia minimum calon kepala daerah yang diajukan dalam gugatan Undang-Undang Pilkada. Putusan ini membuat peluang putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur di Pilkada 2024 terancam.
Pasalnya usia Kaesang baru 29 tahun, sedangkan syarat usia minimum cagub-cawagub harus 30 tahun saat ditetapkan sebagai paslon. Dalam putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diketok palu di sidang MK di Jakarta, Selasa (20/8/2024), disebutkan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.
Menurut MK, penghitungan syarat usia cakada harus dihitung saat penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk mendapatkan kepastian hukum.
"Penting bagi Mahkamah menegaskan titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," kata Hakim MK Saldi Isra dalam sidang.
MK menilai ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pilkada tidak perlu ada penambahan makna apa pun karena penjelasannya sudah terang-benderang.
"Sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo," papar Saldi.
Merespons hal tersebut, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan usia menjadi salah satu penopang seseorang mempunyai kematangan dalam memimpin.
"Itu (putusan MK Nomor 70) bagian dari keadilan, bahwa usia itu menunjukkan kematangan kepimpinan seseorang," ujar Hasto usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus DJKA di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Hasto melanjutkan gagal tidaknya seseorang dalam mengajukan diri sebagai pemimpin melalui ujian-ujian sejarah. Akan hal itu, kata Hasto, PDIP melakukan kaderisasi.
"Jadi melalui gemblengan sejarah, apakah pemimpin itu punya etika dan moral, punya kemampuan di dalam menjawab suara rakyat," tuturnya.
"Itu bagi PDI Perjuangan seperti itu, karena itulah kami melakukan kaderisasi kepemimpinan," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengubah usia minimum calon kepala daerah yang diajukan dalam gugatan Undang-Undang Pilkada. Putusan ini membuat peluang putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur di Pilkada 2024 terancam.
Pasalnya usia Kaesang baru 29 tahun, sedangkan syarat usia minimum cagub-cawagub harus 30 tahun saat ditetapkan sebagai paslon. Dalam putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diketok palu di sidang MK di Jakarta, Selasa (20/8/2024), disebutkan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.
Menurut MK, penghitungan syarat usia cakada harus dihitung saat penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk mendapatkan kepastian hukum.
"Penting bagi Mahkamah menegaskan titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," kata Hakim MK Saldi Isra dalam sidang.
MK menilai ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pilkada tidak perlu ada penambahan makna apa pun karena penjelasannya sudah terang-benderang.
"Sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo," papar Saldi.
(kri)