Kaesang Tidak Bisa Maju Pilgub 2024, Hasto: Usia Tunjukkan Kematangan Kepemimpinan

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:53 WIB
loading...
Kaesang Tidak Bisa Maju...
Langkah Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep yang dikabarkan akan maju di Pilgub 2024 dipastikan akan gagal setelah keluarnya putusan MK Nomor 70. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep dikabarkan akan maju di Pilgub 2024. Namun, pencalonan tersebut berpotensi gagal setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mengatur ketentuan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan.

Merespons hal tersebut, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan usia menjadi salah satu penopang seseorang mempunyai kematangan dalam memimpin.

"Itu (putusan MK Nomor 70) bagian dari keadilan, bahwa usia itu menunjukkan kematangan kepimpinan seseorang," ujar Hasto usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus DJKA di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Hasto melanjutkan gagal tidaknya seseorang dalam mengajukan diri sebagai pemimpin melalui ujian-ujian sejarah. Akan hal itu, kata Hasto, PDIP melakukan kaderisasi.

"Jadi melalui gemblengan sejarah, apakah pemimpin itu punya etika dan moral, punya kemampuan di dalam menjawab suara rakyat," tuturnya.

"Itu bagi PDI Perjuangan seperti itu, karena itulah kami melakukan kaderisasi kepemimpinan," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengubah usia minimum calon kepala daerah yang diajukan dalam gugatan Undang-Undang Pilkada. Putusan ini membuat peluang putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur di Pilkada 2024 terancam.

Pasalnya usia Kaesang baru 29 tahun, sedangkan syarat usia minimum cagub-cawagub harus 30 tahun saat ditetapkan sebagai paslon. Dalam putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diketok palu di sidang MK di Jakarta, Selasa (20/8/2024), disebutkan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.

Menurut MK, penghitungan syarat usia cakada harus dihitung saat penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk mendapatkan kepastian hukum.

"Penting bagi Mahkamah menegaskan titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," kata Hakim MK Saldi Isra dalam sidang.

MK menilai ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pilkada tidak perlu ada penambahan makna apa pun karena penjelasannya sudah terang-benderang.

"Sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo," papar Saldi.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Deddy Sitorus Ungkap...
Deddy Sitorus Ungkap Ada Utusan Minta Hasto Mundur dari Sekjen dan PDIP Jangan Pecat Jokowi
Mendagri Terima Usulan...
Mendagri Terima Usulan Pelantikan 15 Kepala Daerah: Hanya Gubernur Dilantik Presiden
Pilkada Ulang 2 Daerah...
Pilkada Ulang 2 Daerah yang Dimenangkan Kotak Kosong Digelar Agustus 2025
Kebutuhan Anggaran PSU...
Kebutuhan Anggaran PSU Pilkada 2024 Menyusut Jadi Rp392 Miliar, 2 Daerah Belum Punya Dana
Mendagri: Pemungutan...
Mendagri: Pemungutan Suara Ulang Pilkada Papua Gunakan APBD
KPK Limpahkan 2 Perkara...
KPK Limpahkan 2 Perkara Hasto Kristiyanto ke Penuntut Umum
KPK Usut Pengumpulan...
KPK Usut Pengumpulan Dana dari Kepala Sekolah untuk Pemenangan Rohidin di Pilkada 2024
Kejagung Bakal Periksa...
Kejagung Bakal Periksa Ahok soal Dugaan Korupsi Pertamina, PDIP Ungkap Ada Kejanggalan
Sidang Perdana Gugatan...
Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Digelar Besok, Kubu Hasto: Kami Berharap KPK Sudah Siap Hadir
Rekomendasi
Pengumuman Kinerja APBN...
Pengumuman Kinerja APBN Molor, Sri Mulyani Ungkap Masalahnya
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Cabuli Anak di Bawah...
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kapolres Ngada Dimutasi ke Pamen Yanma
Berita Terkini
7 Fakta Penting Mutasi...
7 Fakta Penting Mutasi Polri Maret 2025, 10 Polwan Jadi Kapolres hingga 10 Kapolda Digeser
1 menit yang lalu
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
11 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Ukraina Akui Jet tempur...
Ukraina Akui Jet tempur F-16 AS Tak Bisa Tandingi Su-35 Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved