Respons Putusan MK, Perindo Minta Pendaftaran Calon Kepala Daerah Diperpanjang

Selasa, 20 Agustus 2024 - 16:37 WIB
loading...
Respons Putusan MK,...
Ketua DPP Partai Perindo dan Tim Desk Pilkada Partai Perindo Tama S. Langkun mengatakan proses pemilihan kepala daerah mengalami perubahan politik yang sangat signifikan. Foto/Dok SINDOnews/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Perindo dan Tim Desk Pilkada Partai Perindo Tama S. Langkun mengatakan proses pemilihan kepala daerah mengalami perubahan politik yang sangat signifikan. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), lanjut dia, pencalonan kepala daerah tidak sepenuhnya bergantung pada jumlah perolehan kursi, akan tetapi perolehan suara sah partai politik bisa menjadi faktor penentu.

“Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen, dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD,” ujar Tama dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/8/2024).

Menurut putusan MK terbaru, sambung dia, syarat persentase suara selain kursi, yakni sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tersebut. Dia menuturkan, MK membuat klaster pencalonan kepala daerah berdasarkan persentase jumlah penduduk.





“Sebagai contoh, untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut,” jelasnya.

Dia berpendapat bahwa putusan MK ini sangat mengejutkan karena memberikan harapan bagi calon kepala daerah yang terancam tidak bisa berlayar. “Sebut saja, Anies Baswedan di Jakarta dan Airin di Banten. Menurut kami, putusan ini membuka harapan baru bagi calon kepala daerah yang terancam karena tidak bisa mencalonkan diri akibat tidak menggenapi jumlah kursi dari koalisi partai pengusung,” ujarnya.

Dengan kata lain, ujar dia, putusan ini mengatasi ketakutan masyarakat atas tidak berjalannya proses demokrasi yang kita kenal dengan istilah melawan kotak kosong. Dia menilai dikabulkannya gugatan terhadap syarat pencalonan kepala daerah ini berpotensi besar merubah komposisi koalisi.

Untuk itu, kata dia, partai politik pasti akan melakukan konsolidasi ulang untuk daerah-daerah yang berpotensi melawan kotak kosong. “Bagi kami, situasi politik terbaru ini merubah peta koalisi partai di seluruh daerah di Indonesia. Apalagi pendaftaran sudah dekat (27-29 Agustus 2024), hampir sebagian besar partai pengusung sudah menentukan calon-calonnya termasuk dengan siapa mereka akan berkoalisi,” imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, selain perubahan komposisi koalisi, partai politik pun harus mempersiapkan segala hal yang berhubungan dengan administratif persyaratan. Dikatakan Tama, waktu yang tersisa hanya dalam waktu hitungan hari.

“Untuk itu, masuk akal bagi kami di partai politik untuk meminta kepada KPU melakukan perpanjangan masa pendaftaran. Terlepas dari perdebatan apakah putusan MK akan berlaku serta merta sebagaimana putusan MK waktu pendaftaran capres-cawapres,” katanya.

Tama menuturkan, perubahan politik pasca putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah harus diikuti dengan situasi yang ada. “Kami berharap KPU sebagai lembaga kuasi negara yang bertanggung jawab menyelenggarakan pemilu memperpanjang pendaftaran calon kepala daerah. Hal ini penting agar partai politik bisa segera beradaptasi menentukan calon-calon kepala daerah yang dibutuhkan oleh masyarakat,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1327 seconds (0.1#10.140)