Profil Hakim Konstitusi Suhartoyo, Sosok Ketua MK Pengganti Ipar Jokowi
Selasa, 20 Agustus 2024 - 15:27 WIB
loading...
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. FOTO/DOK.MK
A
A
A
JAKARTA - Profil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo bisa diketahui dalam artikel berikut ini. MK kembali menyita perhatian publik setelah memutuskan parpol bisa mengusung cagub-cawagub meski tak punya kursi DPRD.
MK mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang sebelumnya diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pada putusannya, MK memutus bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi ditetapkan sebesar 25% perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20% kursi DPRD. MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non partai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Dikutip dari laman resmi MK, Suhartoyo menyandang gelar sarjana dari Universitas Islam Indonesia (UII) pada 1983. Kemudian, dia melanjutkan studi S-2 di Universitas Taruma Negara (2003) dan S-3 di Universitas Jayabaya (2014).
MK mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang sebelumnya diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pada putusannya, MK memutus bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi ditetapkan sebesar 25% perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20% kursi DPRD. MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non partai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Profil Hakim Suhartoyo
Suhartoyo adalah Ketua MK pengganti Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya oleh Mahkamah Kehormatan MK (MKMK). Pencopotan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK terkait putusan MK yang meloloskan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka maju ke Pilpres 2024.Dikutip dari laman resmi MK, Suhartoyo menyandang gelar sarjana dari Universitas Islam Indonesia (UII) pada 1983. Kemudian, dia melanjutkan studi S-2 di Universitas Taruma Negara (2003) dan S-3 di Universitas Jayabaya (2014).
Lihat Juga :