300 Karyawan LG Terinfeksi Covid, Satgas: Pemda dan Perusahaan Harus Evaluasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta pihak perusahaan LG electronics dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melakukan evaluasi. Hal ini menyusul adanya laporan 300 karyawan LG terinfeksi Covid-19.
“Apabila terjadi seperti ini dengan 300 pekerja dilaporkan terinfeksi covid, kami mohon perusahaan tersebut dan pemda melakukan evaluasi yang ketat," katanya saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/8/2020). (Baca juga: Dilahap Corona, Zona Hijau di Indonesia Hanya Tersisa 30)
Dia mengatakan, protokol kesehatan harus dijalankan secara tertib dan disiplin. Dia pun meminta jangan sampai lengah karena ini merupakan bagian dari melindungi masyarakat. (Baca juga: Wakapolri Larang Anggota Polisi Terinveksi Covid-19)
“Khususnya dalam hal ini adalah pekerja yang bekerja di industri. Sekali lagi, mohon perhatiannya dari industri dan pemda. Dengan menegakkan protokol kesehatan atau hukum yang ada, kami yakin hal-hal seperti ini bisa ditangani dengan baik dan ke depan. Ini bagian dari adaptasi kebiasaan baru yang harus dijalani di kegiatan sosial ekonomi,” tandasnya. (Baca juga: Masih Uji Klinis, Satgas Perhatikan Kualitas Vaksin Hasil Komitmen)
Wiku kembali mengingatkan bahwa untuk membuka perkantoran atau operasional industri, maka harus mendapat izin terlebih dahulu dari pemda. “Sebelum dapat izin, industri atau perkantoran tersebut harus melakukan upaya prakondisi, timing, prioritas, dan selalu konsul dengan pemda dan melakukan monitoring dan evaluasi,” paparnya.
“Apabila terjadi seperti ini dengan 300 pekerja dilaporkan terinfeksi covid, kami mohon perusahaan tersebut dan pemda melakukan evaluasi yang ketat," katanya saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/8/2020). (Baca juga: Dilahap Corona, Zona Hijau di Indonesia Hanya Tersisa 30)
Dia mengatakan, protokol kesehatan harus dijalankan secara tertib dan disiplin. Dia pun meminta jangan sampai lengah karena ini merupakan bagian dari melindungi masyarakat. (Baca juga: Wakapolri Larang Anggota Polisi Terinveksi Covid-19)
“Khususnya dalam hal ini adalah pekerja yang bekerja di industri. Sekali lagi, mohon perhatiannya dari industri dan pemda. Dengan menegakkan protokol kesehatan atau hukum yang ada, kami yakin hal-hal seperti ini bisa ditangani dengan baik dan ke depan. Ini bagian dari adaptasi kebiasaan baru yang harus dijalani di kegiatan sosial ekonomi,” tandasnya. (Baca juga: Masih Uji Klinis, Satgas Perhatikan Kualitas Vaksin Hasil Komitmen)
Wiku kembali mengingatkan bahwa untuk membuka perkantoran atau operasional industri, maka harus mendapat izin terlebih dahulu dari pemda. “Sebelum dapat izin, industri atau perkantoran tersebut harus melakukan upaya prakondisi, timing, prioritas, dan selalu konsul dengan pemda dan melakukan monitoring dan evaluasi,” paparnya.
(nbs)