Rapor Merah 1 Dekade Kepemimpinan Jokowi

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 08:14 WIB
loading...
A A A
Upaya kotor ini tak ayal membuat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2023 mengalami kemunduran.


Rapor Merah 1 Dekade Kepemimpinan Jokowi

Sumber: Databoks, 2024

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2022 tercatat 34 dan berada di peringkat ke-110 dari 180 negara yang disurvei. Skor ini memburuk empat poin dari tahun 2021 yang berada pada skor 38. Sedangkan pada tahun 2023 berada pada angka yang stagnan. Dalam arti lain, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia sedang berada pada titik terendah dalam 10 tahun terakhir, sehingga tak ayal bahwa adanya pelemahan unsur lembaga negara KPK akhirnya membuat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia mengalami kemunduran.

Masifnya Demonstrasi dan Pasal Karet UU ITE

Banyaknya demonstrasi yang dilakukan publik adalah contoh nyata pula bagaimana Jokowi gagal dalam memimpin dan mengondisikan aparat kepolisian. Berbagai upaya demonstrasi tak sedikit digagalkan dengan cara dan aksi kekerasan.

Data Amnesty selama 2019 hingga 2022 menyebut setidaknya terdapat 328 kasus melibatkan serangan fisik dan/atau digital dengan korban yang mencakup pembela HAM, aktivis, jurnalis, hingga demontran dan mahasiswa.

Kasus besar seperti Proyek Strategis Nasional (PSN) yang merupakan warisan Jokowi tak ayal juga menimbulkan kontroversi dan memancing amarah publik.

Misal saja yang terjadi pada PSN di Wadas, yang terletak di Kabupaten Purworejo. Proyek ambisius ini memang tercatat masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Jokowi-Amin yang berguna untuk pembangunan Bendungan Bener, Purworejo, Jawa Tengah.

Yang menjadi persoalan ialah PSN Wadas dilancarkan dengan penggunaan aksi kekerasan kepada warga kecil yang terdampak. Ini adalah satu contoh kecil. Jokowi mengerahkan seluruh aparat kepolisiannya agar dapat mewujudkan proyek ambisius tersebut.

Belum lagi mengenai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang turut digunakan untuk memenjarakan orang-orang yang mengekspresikan hak berpendapat.

Salah satu kasus yang mengemuka adalah yang menjerat dua aktivis, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, yang diadili lantaran dituduh mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berdasarkan pasal karet UU ITE.

Meski Haris dan Fatia pada akhirnya divonis bebas di persidangan, kasus ini telah menyoroti kekhawatiran soal kebebasan berekspresi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2463 seconds (0.1#10.140)