Pemerintah Canangkan Kawasan Bebas Pornografi Anak

Kamis, 05 September 2019 - 09:47 WIB
Pemerintah Canangkan Kawasan Bebas Pornografi Anak
Pemerintah Canangkan Kawasan Bebas Pornografi Anak
A A A
JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) canangkan 8 Desa/Kelurahan Bebas Pornografi Anak. Itu langkah awal pemerintah mewujudkan desa/kelurahan yang punya regulasi dan kebijakan melindungi anak dari paparan atau objek pornografi.

Desa/kelurahan itu adalah dua desa di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Nagari Lubuk Basung, Nagari Sungai Pua); dua desa di Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung (Desa Lubuk Pabrik, Desa Sungai Selatan Atas); dua desa di Pangkalanbun, Kabupaten Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah (Desa Pasir Panjang, Desa Pangkalan Satu); Kelurahan Nunhila di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT); dan Kelurahan Maccini Parang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurut Menteri PPPA Yohana Yembise, pembentukan desa/kelurahan bebas pornografi anak hasil kerja sama dengan ECPAT Indonesia itu sebagai upaya melindungi anak dari bahaya pornografi.

Bentuk perlindungan bukan hanya pendampingan terhadap penggunaan gawai dan internet oleh orang tua, melainkan juga upaya antisipatif agar anak tidak menjadi korban eksploitasi seksual secara online. Dia mengatakan, 50 tahun lalu Indonesia belum memiliki konsep antisipatif bahwa perubahan sains dan teknologi akan berkembang begitu cepat seperti saat ini serta membawa dampak dan perilaku baru bagi masyarakat terutama anak.

“Di rumah, di sekolah, di mana-mana, anak-anak begitu bergantung pada gawai dan internet, sedangkan bahaya pornografi mengancam me reka. Indonesia sudah darurat pornografi. Kita harus menjaga anak-anak kita,” kata Yohana dalam acara “Koordinasi Pelaksanaan Model Desa/Kelurahan Bebas Pornografi Anak” di Jakarta kemarin.

Yohana menjelaskan, secara global tren anak-anak yang menjadi korban pornografi terus meningkat signifikan. “Dari data The NCMEC Cybertipline menye butkan lebih dari 7,5 juta laporan eksploitasi seksual anak dalam 20 tahun terakhir dan meningkat pesat dalam lima tahun terakhir,” katanya.

Di sisi lain, Menteri Yohana menerangkan bahwa Kemen PPPA telah bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memerangi pornografi dan mencegah eksploitasi seksual anak secara online, seperti melakukan MOU dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, untuk mendampingi dan membentuk fasilitator bagi desa yang telah mencanangkan sebagai desa/kelurahan bebas pornografi.

“Marilah kita serius untuk memperhatikan dampak porno grafi ini. Kalau kita biarkan, anak-anak akan jadi korban teknologi ke depan, jangan sampai ini terjadi. Delapan desa dan kelurahan sebagai model percontohan dan rujukan bagi desa lainnya membentuk lingkungan bebas pornografi bagi anak,” tegas Yohana.

Menteri PPPA mengungkapkan, langkah tersebut juga se bagai upaya untuk men ciptakan harmonisasi dan sinergitas bersama dalam mencegah pornografi pada anak. Menurut dia, hal itu sebagai salah satu konsep antisipatif yang dibangun pemerintah lewat Kemen PPPA, untuk masa menjaga depan anak-anak Indonesia.

“Tujuan semua ini agar tercipta harmonisasi dan sinergitas dalam pencegahan pornografi yang melibatkan anak-anak,” ungkap Menteri Yohana.

Koordinator Nasional ECPAT Indonesia Ahmad Sofian mengungkapkan, ECPAT Inter national dalam studi globalnya tentang “Trends in Online Child Sexual Abuse Material” pada 2018 menyebutkan adanya pe ning katan kasus kriminal kejahatan dari waktu ke waktu. (Binti Mufarida)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5294 seconds (0.1#10.140)