KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Suap Proyek Dinas PUPR
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Muara Enim, Ahmad Yani, sebagai tersangka Dugaan Suap terkait Proyek-proyek pada Dinas PUPR di Kabupaten Muara Enim tahun 2019 di Sumatera Selatan.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan AYN (Ahmad Yani) sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (3/9/2019).
Selain Ahmad Yani, KPK juga menetapkan Robi Okta Fahlefi (ROF) dari Swasta sebagai pemberi, dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas, Elfin Muhtar (EM).
Basaria menjelaskan, kasus ini bermula pada awal tahun 2019 Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.
Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga terdapat syarat pemberian commitment fee sebesar 10% sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.
KPK menduga terdapat permintaan dari AYN selaku Bupati Muara Enim dengan para calon pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muara Enim.
"Diduga AYN meminta kegiatan terkait pengadaan dilakukan satu pintu melalui EM, Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas PUPR Muara Enim," jelasnya.
Robi merupakan pemilik PT Enra Sari, perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan commitment fee 10% dan pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp130 miliar.
Atas ulahnya, Robi sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pihak penerima, Ahmad Yani dan Elfin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan AYN (Ahmad Yani) sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (3/9/2019).
Selain Ahmad Yani, KPK juga menetapkan Robi Okta Fahlefi (ROF) dari Swasta sebagai pemberi, dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas, Elfin Muhtar (EM).
Basaria menjelaskan, kasus ini bermula pada awal tahun 2019 Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.
Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga terdapat syarat pemberian commitment fee sebesar 10% sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.
KPK menduga terdapat permintaan dari AYN selaku Bupati Muara Enim dengan para calon pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muara Enim.
"Diduga AYN meminta kegiatan terkait pengadaan dilakukan satu pintu melalui EM, Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas PUPR Muara Enim," jelasnya.
Robi merupakan pemilik PT Enra Sari, perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan commitment fee 10% dan pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp130 miliar.
Atas ulahnya, Robi sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pihak penerima, Ahmad Yani dan Elfin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(wib)