PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, MK Ajukan Banding

Rabu, 14 Agustus 2024 - 12:38 WIB
loading...
PTUN Kabulkan Sebagian...
Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengajukan banding atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan hakim konstitusi Anwar Usman. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) yang mengabulkan gugatan hakim konstitusi Anwar Usman . PTUN diketahui mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman soal pencabutan SK pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK.

"RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) dimaksud menyepakati mengambil sikap untuk menyatakan BANDING atas Putusan PTUN, sembari MK menanti salinan utuh Putusan PTUN," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2024).

Fajar menjelaskan sikap banding MK disepakati para hakim konstitusi melalui RPH. Dia mengatakan RPH digelar tanpa kehadiran Anwar Usman.



"Delapan Hakim Konstitusi baru saja selesai RPH non perkara terkait sikap terhadap amar Putusan PTUN Jakarta, tanpa dihadiri Hakim Konstitusi Anwar Usman," katanya.

Untuk diketahui, berdasarkan amar putusan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. gugatan Anwar Usman dikabulkan sebagian oleh PTUN. Putusan itu menyebut kalau pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK tidak sah atau dibatalkan dalam periode 2023-2028.

"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," tulis amar putusan tersebut.

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," lanjut amar putusan itu.

Baca juga: Anwar Usman Menang Gugatan, PTUN Cabut SK Ketua MK Suhartoyo

PTUN menyatakan agar permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula. Namun tidak meminta Anwar Usman kembali duduk sebagai ketua MK.

"Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula," sambungnya.

PTUN menyatakan tidak menerima permohonan Anwar Usman agar menghukum MK untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100 perhari. Apabila MK lalai dalam melaksanakan Putusan ini.

"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp 369.000," tutupnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Ammar Zoni Ajukan Banding...
Ammar Zoni Ajukan Banding Usai Divonis 7 Tahun Penjara, Ganti Pengacara Baru
Rekomendasi
Swedia: Konflik Rusia-NATO...
Swedia: Konflik Rusia-NATO Bisa Pecah dalam Waktu Dekat
Resmi Menikah, Jennifer...
Resmi Menikah, Jennifer Coppen Disambut Hangat Keluarga Justin Hubner
Uni Emirat Arab Bayar...
Uni Emirat Arab Bayar Iran Rp355,5 Triliun agar Berhenti Menyerang
Berita Terkini
Ribuan Dokter Muda Terancam...
Ribuan Dokter Muda Terancam Gagal Praktik, Pakar UGM Minta Pemerintah Bertindak
Prabowo Akan Bertemu...
Prabowo Akan Bertemu Presiden Jerman Frank Walter Steinmeier di Istana Besok, Bahas Apa?
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
Budiman Sudjatmiko Tepis...
Budiman Sudjatmiko Tepis Usir Mahasiswa dari Forum Diskusi di Semarang
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Kemenhaj: 76.829 Jemaah...
Kemenhaj: 76.829 Jemaah Haji dari 195 Kloter Telah Tiba di Indonesia
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved