Anwar Usman Menang PTUN, Hakim MK Gelar RPH Besok
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) yang mengabulkan gugatan hakim konstitusi Anwar Usman . RPH yang akan digelar besok Rabu (14/8/2024) akan menentukan sikap MK apakah melakukan banding terhadap putusan tersebut.
"Besok mau di-RPH-kan dulu," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (13/8/2024).
"Yupp," jawab Fajar ketika ditanya banding ditentukan setelah RPH.
Fajar mengaku pihaknya belum menerima salinan utuh putusan PTUN. Dirinya baru membaca soal amar putusan gugatan tersebut.
"Belum, baru amar di elektronik Court tadi," sambungnya.
Untuk diketahui, berdasarkan amar putusan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. gugatan Anwar Usman dikabulkan sebagian oleh PTUN. Putusan itu menyebut kalau pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK tidak sah atau dibatalkan dalam periode 2023-2028.
"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," tulis amar putusan tersebut.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," lanjut amar putusan itu.
PTUN menyatakan agar permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula. Namun tidak meminta Anwar Usman kembali duduk sebagai ketua MK.
"Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula," sambungnya.
PTUN menyatakan tidak menerima permohonan Anwar Usman agar menghukum MK untuk membayar uang paksa sebesar Rp100 per hari apabila MK lalai dalam melaksanakan utusan ini.
"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp369.000," tutupnya.
"Besok mau di-RPH-kan dulu," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (13/8/2024).
"Yupp," jawab Fajar ketika ditanya banding ditentukan setelah RPH.
Fajar mengaku pihaknya belum menerima salinan utuh putusan PTUN. Dirinya baru membaca soal amar putusan gugatan tersebut.
"Belum, baru amar di elektronik Court tadi," sambungnya.
Untuk diketahui, berdasarkan amar putusan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. gugatan Anwar Usman dikabulkan sebagian oleh PTUN. Putusan itu menyebut kalau pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK tidak sah atau dibatalkan dalam periode 2023-2028.
"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," tulis amar putusan tersebut.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," lanjut amar putusan itu.
PTUN menyatakan agar permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula. Namun tidak meminta Anwar Usman kembali duduk sebagai ketua MK.
"Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula," sambungnya.
PTUN menyatakan tidak menerima permohonan Anwar Usman agar menghukum MK untuk membayar uang paksa sebesar Rp100 per hari apabila MK lalai dalam melaksanakan utusan ini.
"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp369.000," tutupnya.
(abd)