Paman Gibran, Anwar Usman Menang Lagi di PTUN tapi Tetap Tak Jadi Ketua MK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hakim Konstitusi Anwar Usman menang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, PTUN tidak menerima paman Gibran Rakabuming Raka kembali duduk sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
PTUN mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman. "Mengabulkan gugatan sebagian," bunyi amar putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Dalam amar putusan itu, PTUN meminta keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr Suhartoyo, S.H, M.H sebagai Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr Suhartoyo, S.H, M.H sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," kata amar putusan itu.
Putusan itu juga menyatakan mengabulkan permohonan Anwar Usman agar dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.
PTUN mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman. "Mengabulkan gugatan sebagian," bunyi amar putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Dalam amar putusan itu, PTUN meminta keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr Suhartoyo, S.H, M.H sebagai Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr Suhartoyo, S.H, M.H sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," kata amar putusan itu.
Putusan itu juga menyatakan mengabulkan permohonan Anwar Usman agar dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.
(jon)