KPK Periksa Ketua DPRD Malut terkait TPPU Abdul Gani Kasuba

Senin, 12 Agustus 2024 - 12:53 WIB
loading...
KPK Periksa Ketua DPRD...
KPK memeriksa Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud (KD) terkait kasus dugaan TPPU mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK). Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Maluku Utara (Malut) Kuntu Daud (KD) terkait kasus dugaan TPPU mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK). Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, yang bersangkutan sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.



"Dalam rangka pemberian keterangan sebagai saksi untuk perkara dugaan TPK/TPPU di lingkungan Pemprov Maluku Utara dengan tersangka AGK," ujarnya, Senin (12/8/2024).

Diketahui, pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang bagi KD yang sebelumnya mangkir pada pemanggilan pertama. Sedianya, dia diperiksa pada Rabu (7/8/2024).

Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Abdul Gani Kasuba. KPK menetapkan Abdul Gani tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

AGK sebelumnya telah ditetapkan tersangka suap dalam proyek infrastruktur di Malut oleh KPK. "Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (9/5/2024).

Menurut Ali, KPK telah mengantongi bukti awal dalam penetapan tersangka. AGK membeli sejumlah aset yang kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain yang jumlahnya diduga mencapai ratusan miliar.

"Bukti awal dugaan TPPU adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga lebih dari Rp100 miliar," ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2244 seconds (0.1#10.140)