Berkas Rampung, Ketua DPRD Lampung Tengah Segera Disidang

Senin, 26 Agustus 2019 - 19:53 WIB
Berkas Rampung, Ketua DPRD Lampung Tengah Segera Disidang
Berkas Rampung, Ketua DPRD Lampung Tengah Segera Disidang
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, bahwa Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi bakal segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), usai KPK merampungkan berkas penyidikan.

Junaidi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Insfrastruktur dan Pengesahan APBD Kabupaten Lampung tengah tahun anggaran 2018.

"Hari ini Penyidik menyerahkan berkas dan tersangka ke penuntutan atau tahap dua," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/8/2019).

(Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Mantan Bupati Lampung Tengah Jadi Tersangka)

Selain Achmad Junaidi Sunardi, 3 tersangka lainnya yang merupakan anggota DPRD Lampung Tengah yaitu, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin. "Rencananya sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat," jelasnya.

Dalam kasus ini KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi, antara lain Bupati Lampung Tengah, Ketua DPRD Lampung Tengah, anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, dan unsur wiraswasta.

KPK menyebut keempat tersangka diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.

Para tersangka juga diduga menerima suap terkait pengesahanan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dan APB‎D tahun 2018.

Atas perbuatannya, keempatnya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6130 seconds (0.1#10.140)