Sembilan Alasan Buruh Menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Selasa, 25 Agustus 2020 - 12:27 WIB
loading...
Sembilan Alasan Buruh...
Unjuk rasa para buruh menolak RUU Cipta Kerja. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Puluhan ribu buruh kembali berunjuk rasa menolak omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ( RUU Cipta Kerja ) di depan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dan gedung DPR RI, Selasa (25/8/2020). Aksi tersebut juga serentak digelar di beberapa daerah lainnya yaitu Bandung, Serang, Semarang, Surabaya, Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Bengkulu, Riau, Batam, Lampung, Banjarmasin, Samarinda, Gorontalo, Makassar, Manado, Kendari, Mataram, Maluku, Ambon, Papua, dan sebagainya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan ada sembilan alasan kaum buruh menolak draf omnibus law pemerintah. Mereka menyoalkan hilangnya upah minimum, berkurangnya nilai pesangon, waktu kerja eksploitatif, karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, PHK dipermudah, hak cuti dan upah atas cuti dihapus, TKA buruh kasar dipermudah masuk, sanksi pidana dihapus, serta potensi hilangnya jaminan kesehatan dan jaminan pensiun bagi pekerja kontrak dan outsourcing seumur hidup.

(Baca: Serbu Gedung DPR, 32 Kelompok Buruh Menolak RUU Cipta Kerja)

“Dalam omnibus law, upah akan semakin murah. Karena selain menghilangkan UMK dan UMSK, juga diberlakukan upah minimum industri pada karya. Selain itu, kenaikan upah hanya didasarkan pada pertumbuhan ekonomi. Padahal, dalam PP No 78/2005, kenaikan upah minimum didasarkan pada inflansi plus pertumbuhan ekonomi,” jelas Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (25/8/2020).

Selain itu, pekerja kontrak dan outsourcing diperbolehkan untuk seluruh jenis pekerjaan dan berlaku seumur hidup tanpa batas kontrak. Akibatnya, buruh tidak lagi diangkat menjadi karyawan tetap. Karena bukan karyawan tetap, dengan sendirinya hak pesangon pekerja kontrak dan outsourcing tidak akan pernah mendapatkan pesangon seumur hidupnya selayaknya karyawan tetap.

“Kalaupun ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari pemerintah, tapi berlaku untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun keatas. Jadi pengusaha buat saja kontrak kerja per 11 bulan saja diputus terus dikontrak lagi dan seterusnya, maka tidak perlu bayar JKP,” terang dia.

(Baca: RUU Cipta Kerja, Pemerintah Harus Jamin Perlindungan Hak Buruh)

Berikutnya, di dalam omnibus law, pesangon dihapus dan dikurangi nilainya. Padahal, dalam UU No 13/2003 disebutkan ada tiga komponen dalam pesangon, yaitu uang pesangon itu sendiri, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebesar 15 persen.

“Dalam omnibus law, uang penggantian hak dihapus dan bukan lagi kewajiban. Nilai dari uang penghargaan masa kerja dikurangi,” celetuknya.

RUU Cipta Kerja juga membuat waktu kerja eksploitatif karena hanya diatur waktu kerja maksimal 8 jam sehari dan 40 jam seminggu. Menurut dia, pengusaha bisa saja buruh dipekerjakan 7 hari dalam seminggu tanpa libur, dengan cara 6 jam kerja sehari Senin sampai Sabtu dan Minggu 4 jam kerja sehari. Hal itu berpotensi mengarah pada perbudakan modern.

Persoalan lainnya adalah tenaga kerja asing (TKA) buruh kasar yang mudah masuk ke Indonesia. Mereka tidak lagi memerlukan surat izin tertulis dari menteri. Sementara, dalam UU No 13/2003, RPTKA mensyaratkan harus dilaporkan bahwa TKA wajib didampingi tenaga kerja lokal sebagai pendamping agar keluar surat izin tertulis menteri.

“Tapi dalam omnibus law, TKA bekerja dulu baru dilaporkan menyusul tenaga lokal pendamping tanpa harus ada surat izin menteri, jadi mudah sekali buruh kasar TKA bekerja di Indonesia,” tukasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Serikat Pekerja Dukung...
Serikat Pekerja Dukung Restrukturisasi BUMN tapi Harus Hindari PHK
FSP FARKES KSPSI dan...
FSP FARKES KSPSI dan Serikat Pekerja Kesehatan Turkiye Teken Kerja Sama Bilateral
TPF LN HAM Dalami Unsur...
TPF LN HAM Dalami Unsur Sistematis Kericuhan Unjuk Rasa Agustus 2025
Roy Suryo Orasi di Atas...
Roy Suryo Orasi di Atas Mobil Komando, Bantah Tak Hafal Lagu Indonesia Raya
Rampai Nusantara: Gerakan...
Rampai Nusantara: Gerakan Mahasiswa Jangan Sampai Ditunggangi Kepentingan Politik
Polisi Sebut Aksi Unjuk...
Polisi Sebut Aksi Unjuk Rasa BEM UI di Bundaran HI Tak Sesuai Aturan
Bawa Molotov saat Demo...
Bawa Molotov saat Demo Mahasiswa, Satu Pengunjuk Rasa Jadi Tersangka
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Rekomendasi
Juan Persia Vanesya...
Juan Persia Vanesya Siapkan Mental dan Bahasa Inggris untuk Audisi Miss Indonesia 2026
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
Konser Reuni BTS di...
Konser Reuni BTS di Busan Molor 75 Menit, HYBE Minta Maaf dan Jelaskan Penyebabnya
Berita Terkini
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Wamenhaj: Transparansi...
Wamenhaj: Transparansi jadi Kunci Berantas Kartel Haji
Menkomdigi Ajak Generasi...
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat dan Lawan Kejahatan Digital
Mendikdasmen Abdul Muti:...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sebagian Besar Murid Berharap Program MBG Dilanjutkan
Pemerintah Evaluasi...
Pemerintah Evaluasi Program Prioritas, Bakom RI: Waspadai Disinformasi
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved