Parpol Lokal Papua Bisa Menjawab Persoalan Biaya Politik yang Mahal

Selasa, 25 Agustus 2020 - 12:05 WIB
loading...
A A A
Lulusan Universitas Indonesia (UI) itu menjelaskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta dimungkinkan dua putaran jika tak ada paslon yang memperoleh suara 50 plus 1. Selain itu, tidak ada pilkada untuk bupati dan walikota. Mereka diangkat oleh Gubernur.

Sementara itu, di D.I.Yogyakarta itu tidak ada pemilihan gubernur. Sementara itu ditilik dari sisi aktor, Aceh diperbolehkan ada partai lokal. “Perlakuan khusus ini untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan,” ucapnya.

Titi memaparkan ada satu aturan di Aceh yang menjadi patokan untuk pilkada nasional. Calon perseorangan itu awalnya hanya diperbolehkan di Aceh. Payung hukumnya UU Nomor 11 Tahun 2006.

Kemudian, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah Lalu Ranggalawe menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. Lalu ingin calon perseorangan boleh ikut dalam pilkada di provinsi lain.

MK pun mengabulkan gugatan tersebut. Sejak saat itu, pilkada-pilkada kerap diikuti oleh calon perseorangan walaupun syaratnya kian berat. “Calon perseorangan tidak eksklusif di Aceh,” ucap Titi menirukan putusan MK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
Rekomendasi
Komentator Resmi Piala...
Komentator Resmi Piala Dunia 2026 Diinvestigasi usai Laga Timnas Iran vs Selandia Baru
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Mojtaba Khamenei: Iran...
Mojtaba Khamenei: Iran dan AS Capai Kesepakatan karena Trump Putus Asa
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Refly Harun: Kami Berharap Penahanan Ini Ditangguhkan!
Babak Baru Ijazah Jokowi,...
Babak Baru Ijazah Jokowi, Kala Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Segera Disidang?
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa oleh Polda Metro, Refly: Tidak Ada Tanda-tanda
Ditangkap Polda Metro...
Ditangkap Polda Metro Jaya, Dokter Tifa: Tepat saat Saya Menghadap Ujian S3
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Infografis
13 Rudal dan Drone Iran...
13 Rudal dan Drone Iran yang Bisa Hancurkan Pangkalan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved