Parpol Lokal Papua Bisa Menjawab Persoalan Biaya Politik yang Mahal
Selasa, 25 Agustus 2020 - 12:05 WIB
loading...
A
A
A
Lulusan Universitas Indonesia (UI) itu menjelaskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta dimungkinkan dua putaran jika tak ada paslon yang memperoleh suara 50 plus 1. Selain itu, tidak ada pilkada untuk bupati dan walikota. Mereka diangkat oleh Gubernur.
Sementara itu, di D.I.Yogyakarta itu tidak ada pemilihan gubernur. Sementara itu ditilik dari sisi aktor, Aceh diperbolehkan ada partai lokal. “Perlakuan khusus ini untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan,” ucapnya.
Titi memaparkan ada satu aturan di Aceh yang menjadi patokan untuk pilkada nasional. Calon perseorangan itu awalnya hanya diperbolehkan di Aceh. Payung hukumnya UU Nomor 11 Tahun 2006.
Kemudian, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah Lalu Ranggalawe menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. Lalu ingin calon perseorangan boleh ikut dalam pilkada di provinsi lain.
MK pun mengabulkan gugatan tersebut. Sejak saat itu, pilkada-pilkada kerap diikuti oleh calon perseorangan walaupun syaratnya kian berat. “Calon perseorangan tidak eksklusif di Aceh,” ucap Titi menirukan putusan MK.
Sementara itu, di D.I.Yogyakarta itu tidak ada pemilihan gubernur. Sementara itu ditilik dari sisi aktor, Aceh diperbolehkan ada partai lokal. “Perlakuan khusus ini untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan,” ucapnya.
Titi memaparkan ada satu aturan di Aceh yang menjadi patokan untuk pilkada nasional. Calon perseorangan itu awalnya hanya diperbolehkan di Aceh. Payung hukumnya UU Nomor 11 Tahun 2006.
Kemudian, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah Lalu Ranggalawe menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. Lalu ingin calon perseorangan boleh ikut dalam pilkada di provinsi lain.
MK pun mengabulkan gugatan tersebut. Sejak saat itu, pilkada-pilkada kerap diikuti oleh calon perseorangan walaupun syaratnya kian berat. “Calon perseorangan tidak eksklusif di Aceh,” ucap Titi menirukan putusan MK.
Lihat Juga :