Parpol Lokal Papua Bisa Menjawab Persoalan Biaya Politik yang Mahal

Selasa, 25 Agustus 2020 - 12:05 WIB
loading...
Parpol Lokal Papua Bisa...
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesia mengenal demokrasi elektoral asimetris atau tidak sama. Karena itu Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem ) menyatakan pembentukan partai politik (parpol) lokal di Papua memiliki pijakan yang kuat.

Ada beberapa aturan yang bisa digunakan, antara lain, Pasal 18 ayat 4, Pasal 17 ayat 1, Pasal 28 D ayat 1 dan 3, serta Pasal 28 H ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Pasal 28 ini banyak dipakai sebagai basis untuk memberikan tindakan khusus sementara atau afirmasi dalam rangka mencapai keadilan,” ujar Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini dalam diskusi daring dengan tema “Menimbang Pembentukan Partai Politik Lokal di Papua”, Selasa (25/8/2020).

(Baca: Parpol Diharapkan Bisa Memilih Calon Kepala Daerah Berintegritas)

Ada empat daerah yang asimetris dari sisi sistem, mekanisme, dan aktor. DKI Jakarta menggunakan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Khusus Ibu Kota Jakarta. di Aceh ada UU Nomor 44 Tahun 1999 dan UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Di Papua sendiri ada UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Siapkan Relawan Tangguh...
Siapkan Relawan Tangguh Hadapi Bencana, Gus Muhaimin Resmikan Sigap Bangsa
Mantan Ketua KAMMI,...
Mantan Ketua KAMMI, BEM UI, hingga Korpus BEM SI Masuk Pengurus Gema Keadilan
Partai Perindo Hadiri...
Partai Perindo Hadiri Milad PBB, Dukung Konsolidasi Politik untuk Stabilitas Nasional
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
GKSR Usulkan Parliamentary...
GKSR Usulkan Parliamentary Threshold 1%, Ferry Kurnia: Cegah Suara Terbuang
Sambut Baik Kebijakan...
Sambut Baik Kebijakan BKN, Amos Simanjuntak: Kenaikan Pangkat ASN Berbasis Merit Perkuat Reformasi Birokrasi
Ledakan Bom Sisa Perang...
Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua, 9 Tewas, 6 Luka-luka
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis HAISHEN di Utara Papua, Ini Dampaknya bagi Cuaca Indonesia
Jelang Musda Partai...
Jelang Musda Partai Demokrat Aceh, Nurdiansyah Alasta Dapat Dukungan dari Mualem
Rekomendasi
Messi Nyaris Celaka...
Messi Nyaris Celaka Jelang Final Piala Dunia 2026, Ditekel Rekan Setim
Jenderal Ini Klaim Ukraina...
Jenderal Ini Klaim Ukraina Akan Mengalami Kekalahan, Ini 4 Pemicunya
Polda Metro Patroli...
Polda Metro Patroli ke Lokasi-lokasi Nobar Final Argentina vs Spanyol, Warga Diminta Tetap Sportif
Berita Terkini
Pemerintah Bangun Ekosistem...
Pemerintah Bangun Ekosistem Pendidikan Berkualitas lewat Revitalisasi Sekolah
Seskab Teddy dan Menteri...
Seskab Teddy dan Menteri Ara Sirait Bahas Target Bedah 400.000 Rumah
APH Didorong Usut Tuntas...
APH Didorong Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Sekjen PKS: Pemilih...
Sekjen PKS: Pemilih Muda Jadi Kunci, Kader Harus Siap Menangkan Pemilu 2029
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Infografis
13 Rudal dan Drone Iran...
13 Rudal dan Drone Iran yang Bisa Hancurkan Pangkalan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved