Parpol Lokal Papua Bisa Menjawab Persoalan Biaya Politik yang Mahal
Selasa, 25 Agustus 2020 - 12:05 WIB
loading...
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Indonesia mengenal demokrasi elektoral asimetris atau tidak sama. Karena itu Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem ) menyatakan pembentukan partai politik (parpol) lokal di Papua memiliki pijakan yang kuat.
Ada beberapa aturan yang bisa digunakan, antara lain, Pasal 18 ayat 4, Pasal 17 ayat 1, Pasal 28 D ayat 1 dan 3, serta Pasal 28 H ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Pasal 28 ini banyak dipakai sebagai basis untuk memberikan tindakan khusus sementara atau afirmasi dalam rangka mencapai keadilan,” ujar Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini dalam diskusi daring dengan tema “Menimbang Pembentukan Partai Politik Lokal di Papua”, Selasa (25/8/2020).
(Baca: Parpol Diharapkan Bisa Memilih Calon Kepala Daerah Berintegritas)
Ada empat daerah yang asimetris dari sisi sistem, mekanisme, dan aktor. DKI Jakarta menggunakan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Khusus Ibu Kota Jakarta. di Aceh ada UU Nomor 44 Tahun 1999 dan UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Di Papua sendiri ada UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus.
Ada beberapa aturan yang bisa digunakan, antara lain, Pasal 18 ayat 4, Pasal 17 ayat 1, Pasal 28 D ayat 1 dan 3, serta Pasal 28 H ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Pasal 28 ini banyak dipakai sebagai basis untuk memberikan tindakan khusus sementara atau afirmasi dalam rangka mencapai keadilan,” ujar Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini dalam diskusi daring dengan tema “Menimbang Pembentukan Partai Politik Lokal di Papua”, Selasa (25/8/2020).
(Baca: Parpol Diharapkan Bisa Memilih Calon Kepala Daerah Berintegritas)
Ada empat daerah yang asimetris dari sisi sistem, mekanisme, dan aktor. DKI Jakarta menggunakan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Khusus Ibu Kota Jakarta. di Aceh ada UU Nomor 44 Tahun 1999 dan UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Di Papua sendiri ada UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus.
Lihat Juga :