Parpol Lokal Papua Bisa Menjawab Persoalan Biaya Politik yang Mahal

Selasa, 25 Agustus 2020 - 12:05 WIB
loading...
Parpol Lokal Papua Bisa...
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesia mengenal demokrasi elektoral asimetris atau tidak sama. Karena itu Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem ) menyatakan pembentukan partai politik (parpol) lokal di Papua memiliki pijakan yang kuat.

Ada beberapa aturan yang bisa digunakan, antara lain, Pasal 18 ayat 4, Pasal 17 ayat 1, Pasal 28 D ayat 1 dan 3, serta Pasal 28 H ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Pasal 28 ini banyak dipakai sebagai basis untuk memberikan tindakan khusus sementara atau afirmasi dalam rangka mencapai keadilan,” ujar Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini dalam diskusi daring dengan tema “Menimbang Pembentukan Partai Politik Lokal di Papua”, Selasa (25/8/2020).

(Baca: Parpol Diharapkan Bisa Memilih Calon Kepala Daerah Berintegritas)

Ada empat daerah yang asimetris dari sisi sistem, mekanisme, dan aktor. DKI Jakarta menggunakan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Khusus Ibu Kota Jakarta. di Aceh ada UU Nomor 44 Tahun 1999 dan UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Di Papua sendiri ada UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
Rekomendasi
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Langka, Trump Bela Hak...
Langka, Trump Bela Hak Iran Memiliki Rudal Balistik
Israel Marah setelah...
Israel Marah setelah Presiden Belarusia Samakan Pembantaian Gaza dengan Holocaust Nazi
Berita Terkini
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Infografis
13 Rudal dan Drone Iran...
13 Rudal dan Drone Iran yang Bisa Hancurkan Pangkalan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved